Nyamar Sebagai Wanita, Pria di NTB Berhasil Tipu dan Layani 40 Pria Hidung Belang
09 Juni 2020 by Dea Dezellynda
Pasang tarif Rp300 ribu dalam sekali melayani pria hidung belang.
Demi mendapatkan uang, seorang pemuda nekat menyamar menjadi seorang wanita. Pemuda itu menjajakan dirinya melalui media sosial dengan memakai foto seorang wanita.
Aksinya itu berhasil menipu 40 pria hidung belang. Namun perbuatannya terungkap saat wanita yang fotonya ia pakai untuk menggaet pria melapor ke polisi.
Jajakan diri lewat media sosial

Dilansir dari Kumparan.com, Selasa (09/06/20), menyamar sebagai perempuan bernama Mawar, seorang pria berinisial RH (30) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi.
RH menjajakan diri melalui media sosial. Agar para pria yakin jika RH adalah perempuan, ia pun memasang foto seorang wanita dalam foto profilnya. Tak tanggung-tanggung sebanyak 40 pria hidung belang ditipunya.
Baca Juga: Berniat Utang 500 Ribu ke Pacar, Wanita Ini Malah Disuruh Bugil Sebagai Syaratnya!
"Dari pengakuannya, sudah 40 orang yang dia layani," ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa Senin (8/6).
Layani di tempat gelap

RH mematok tarif Rp300 ribu dalam sekali melayani pria hidung belang. Agar pelanggannya tak curiga, RH selalu datang memakai jilbab dan hanya mau melayani di tempat gelap.
"Dia ini tidak mau melayani pemesan kalau kamarnya tidak gelap, makanya penyamaran selalu berhasil," ujar Budi dilansir dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Viral Diduga Mahasiswa Indonesia Pukul Pria Rasis di AS hingga K.O, Netizen: Sudah Terbiasa Tawuran
RH mengakui jika ia menyesal telah melakukan perbuatannya tersebut.
"Saya hanya memijat, saya menyesal," ujar RH.
Dilaporkan teman

Aksi RH terbongkar usai wanita yang merupakan sosok yang digunakan RH dalam foto profilnya melaporkannya ke polisi. Wanita itu merupakan rekan SMP RH. Wanita tersebut tak terima foto miliknya disalahgunakan oleh RH.
Baca Juga: Rayuan Maut Playboy di Kediri Setubuhi 10 Gadis di Bawah Umur, 1 Hamil hingga Aborsi
"Pelaku menggunakan foto perempuan sebagai foto profilnya di media sosial. Foto yang digunakan adalah gambar salah seorang teman wanitanya saat SMP," kata Budi.
RH kemudian diamankan ke Polresta Mataram untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Meski RH telah menyesal, proses hukum terus berlanjut.
Akibat perbuatannya, yakni mengakses foto pelapor tanpa izin dan menggunakannya untuk hal yang tidak lazim hingga mengakibatkan nama baik pelapor tercemar, RH terancam Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).