MUI Kini Haramkan Produk Makanan Berembel-embel "Setan", Karena Bertentangan Sama Agama!
03 Oktober 2019 by Amadeus BimaBakal banyak yang pusing mikirin cara rebranding produk, nih
Untuk menarik minat pembeli, para pengusaha kuliner terus memutar otak dan mencari kreasi baru setiap harinya. Mulai dari varian makanan atau minuman terbaru, iklan-iklan yang kreatif, hingga nama makanan yang unik dan nyeleneh.
Salah satu penamaan makanan yang menjadi tren belakangan ini adalah menambahkan nuansa "dunia lain".
Udah banyak jenis makanan yang ditambahkan embel-embel mistis, misalnya, Mie Setan, Es Pocong, Es Genderuwo, Tahu Setan, Es krim kuburan, Ceker Setan, dll.
Seakan-akan, makanan ini dibuat oleh setan atau malah dibuat untuk dikonsumsi oleh setan. Biasaya, embel-embel setan ini disematkan kepada makanan yang memiliki tingkat kepedasan ekstrem.
Selama ini, sih, penamaan makanan atau minuman bernuans dunia lain sukses menggaet konsumen. Namun, baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat memutuskan bahwa penggunaan kata-kata neraka, setan, iblis, dan sejenisnya untuk produk makanan, minuman, dll, adalah haram. Penamaan ini dilarang dalam Islam, yaitu Manhiy 'Anhu.
Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata neraka, setan, iblis maka hukumnya haram," kata Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar dikutip dari Antara.
Baca juga: PUBG Haram? MUI Jabar Pertimbangkan Fatwa Haram untuk PUBG
Keputusan fatwa haram ini telah melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019. Jadi, umat Islam sekarang dilarang menamai produk kuliner yang bernuansa ghaib atau mengonsumsi produk yang memakai nama setan, neraka, dan sejenisnya. Selain itu, produk kuliner yang berbau seksi juga dikenakan hukum makruh.
Misalnya, menu makanan bernama "ayam dada montok", "mi bikini", atau "minuman coli". Nama-nama mesum kayak gini juga dilarang karena terkait dengan akhlak dan etika.
Penamaan seperti ini bisa bikin konsumen berpikir yang nggak-nggak, kecuali emang sejak dulu kala namanya sudah seperti itu. Misalnya, es dawet jembut kecabut atau makanan memek.
Menyikap hal ini, MUI Sumbar mengeluarkan sejumlah rekomendasi terhadap pemerintah agar membuat regulasi penerapan fatwa ini ke masyarakat.
Pemerintah juga diharapkan memberi imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama umat muslim, untuk tidak mengonsumsi atau membuat nama produk yang dilarang dalam fatwa tersebut.
Baca juga: Waduh! MUI Blitar Haramkan Jasa Penukaran Uang Jelang Lebaran!
LPPOM MUI juga diimbau tidak menerbitkan sertifikat halal kepada usaha kuliner yang nama produknya tidak sesuai syariat. Aturan ini sendiri menuai pro dan kontra di masyarakat karena dianggap konyol oleh sebagian netizen. Kalau menurut kamu?