Modal Uang Rp 10 Ribu, Seorang Kakek Tega Menyetubuhi Gadis 12 Tahun
09 Mei 2020 by Ike DewiMiris, banyak adik-adik kita yang menjadi korban pencabulan
Sulit sekali melindungi anak-anak dari kejahatan yang dilakukan para pedofilia di luar sana. Buktinya, pemberitaan mengenai kasus pelecehan seksual terhadap anak kecil masih sering menjadi topik. Pelaku pencabulan juga tidak jarang adalah lelaki lansia. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa remaja dan orang dewasa juga sering menjadi pelaku.
Mengutip Suryamalang.com (7/5/2020), Nasib nahas dialami oleh bocah berusia 12 tahun asal Surabaya Barat. Selama berbulan-bulan ia telah dijadikan obyek pelampiasan nafsu Dadang Rastiana (62) yang merupakan tetangganya sendiri.
Dalam melakukan aksi bejatnya itu, Dadang memberi iming-iming uang Rp 10 ribu kepada korban yang berinisial M, polisi juga mengatakan bahwa tersangka memanggil korban untuk datang ke rumahnya.
Korban saat bermain di dekat rumah tersangka itu tiba-tib dipanggil oleh tersangka, ungkap Iptu Harun, PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Kamis (7/5/2020).
Baca Juga : Diiming-imingi Uang Rp10 Ribu dan Durian, 2 Kakek Kompak Cabuli Bocah di Bawah Umur
Awalnya diberi iming-iming makanan terus diberi uang Rp 10 ribu, tapi kemudian diciumi bibirnya sambil kemaluan korban dimasuki jari tersangka, tambahnya.
Pencabulan itu terungkap ketika korban kepada orang tuanya. Setelah mendapat laporan dari anaknya, orang tua korban langsung meneruskannya kepada polisi. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah mencabuli korban sejak Juli 2019 hingga Februari 2020, lalu ia ditangkap pada Rabu (1/4/2020).
Dadang sendiri merupakan pensiunan PT Rajasa, kini ia mengelola toko kelontong di rumahnya. Akibat perbuatannya tersebut, Dadang terancam hukuman penjara selama 18 tahun karena melanggar pasal 82 UU RI No 17 Th 2016 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 Tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga : Kakek Cabuli Cucu Selama 2 Tahun, Dikasih 7000 Perak Sekali Main!
Anak-anak dibawah umur sering menjadi korban pedofilia
Tahun lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimun) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan tersangka RSS alias M (30) yang melakukan pelecehan terhadap 15 anak laki-laki berusia 14 hingga 16 tahun. Tersangka adalah guru ekstra kurikuler pramuka di 5 SMP dan 1 SD di wilayah Surabaya.
Mengutip Detik.com, pelaku melakukan aksi bejatnya di sekolah hingga rumah pelaku. Bahkan siswanya juga ada yang pernah diajak menginp di kediamannya. Ia juga kerap mengundang siswa lain secara bergantian dengan motif mendapatkan pembinaan khusus.
Siswa-siswa binaannya ada kelompok regu inti dari pramuka yang diundang dapat pembinaan khusus dari tersangka da n dia di situ melakukan cabulnya, ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda AKBP Festo Ari Permana.
Baca Juga : Tua-tua Keladi! Kakek 71 Tahun di Padang Cabuli Gadis hingga Hamil 3 Bulan
Festo menambahkan bahwa pelaku menyuruh korbannya untuk melakukan beberapa aksi pencabulan dengannya secara bergantian. Dia memberi iming-iming kepada korbannya yang mau menurutinya akan dimasukkan ke dalam tim inti atau tim elite.
Sementara yang kita baru dapatkan dia pembina di 5 SMP dan 1 SD, sementara korban baru yang teridentifikasi dari SMP. Masih akan kita kembangkan lagi jika ada korban di sekolah lain. Saat ini korban 15, tutup Festo.