Tua-tua Keladi! Kakek 71 Tahun di Padang Cabuli Gadis hingga Hamil 3 Bulan

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan | Tribunnews.com

Berbekal rayuan, korban berhasil diperdaya pelaku

Seorang kakek berumur 71 tahun nekat memperdaya seorang gadis berusia 20 tahun di Padang, Sumatera Selatan. Berulang kali kakek tersebut mencabuli korbannya hingga kini hamil 3 bulan.

Pelaku mengaku jika ia membujuk dan mengancam korbannya agar tidak melapor ke orangtuanya. Sampai akhirnya korban tak tahan lagi dan melapor ke polisi.

1.

Cabuli korban berulang kali

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan | Kompas.com

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (06/05/20), seorang kakek dengan inisial A berusia 71 tahun di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tega menyetubuhi seorang gadis berinisial RD (20) hingga hamil tiga bulan.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino, A adalah tetangga RD. A mengaku merayu RD agar mau disetubuhi. Dari pengakuan korban, A telah berulang kali melakukan perbuatan bejat itu.

Baca Juga: Diduga Inses dengan Ibu Kandung hingga Direkam Warga, Pria di Sibolga Diusir dan Dilempari Batu

“Terakhir kali dilakukannya di rumah korban di Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah pada bulan April 2020 lalu. Namun pelaku tidak ingat kapan pastinya,” ujar Zamri, Rabu (06/05/20).

2.

Korban hamil 3 bulan

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan | Tribunnews.com

Setelah dicabuli berulang kali, kini korban tengah mengandung 3 bulan. Korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke keluarganya bahwa ia telah dipaksa melayani nafsu pelaku hingga hamil.

“Saat ini korban sudah hamil lebih kurang tiga bulan akibat pelaku. Pelaku melakukan rayuan dan ancaman kepada korban agar mau disetubuhi,” kata Zamri.

Baca Juga: Heboh Fans Didi Kempot Menangis di Lantai RS, Warga Justru Lakukan Tindakan Tak Pantas Ini

3.

Pelaku adalah garin mushala

Ilustrasi pencabulan
Pelaku saat diperiksa penyidik | www.riaumandiri.id

Keluarga korban akhirnya melaporkan perbuatan A ke Polsek Koto Tangah. Pelaku langsung diamankan di rumahnya pada hari Minggu (04/05/20) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku kami tangkap pada hari Minggu (04/05/20) lalu. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap asusila,” imbuh Zamri.

Baca Juga: Viral Crazy Rich Surabaya Bagikan Kardus Mie Instan untuk Warga Tak Mampu, Isinya Uang Jutaan!

Pelaku ternyata berprofesi sebagai garin mushala di dekat tempat tinggalnya. Pelaku juga mengaku memberikan korban uang sekolah dan ponsel sebagai imbalan.

“Pelaku berprofesi sebagai garin di salah satu mushala. Korban dikasih uang sekolah dan handphone,” tutur Zamri.

Artikel Lainnya

Pelaku kini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat Pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 286 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tags :