Miris, Orangutan Ini Dibius dan Dimasukkan ke dalam Koper. Motifnya Terkuak!
25 Maret 2019 by Ade FatimahOrangutan ini hendak dibawa ke Rusia!
Sebuah berita menyedihkan datang lagi seputar orangutan. Seekor orangutan ditemukan dibius dan disembunyikan ke dalam sebuah koper. Petugas Bandara I Gustu Ngurah Rai, Bali berhasil menggagalkan penyelundupan seekor orangutan (pongo pygamaeus) ini.
Saat ditemukan orangutan malang ini dalam keadaan lemas tak berdaya dalam koper. Terkuaknya penyelundupan ini ketika petugas bandara menemukan keganjalan saat pre-screening X-ray.
"Modus penyelundupan, orangutan dengan keranjang dimasukkan ke dalam koper penumpang dan terdeteksi di pre-screening X-ray No 3 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai," kata Kepala KSDA Bali Budhi Kurniawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/3/2019).
Pemilik koper tersebut merupakan warga negara Rusia bernama Zhetkov Anderi yang rencananya akan membawa orangutan tersebut dari Bali ke Rusia. WNA ini mengaku membeli orangutan yang berjenis kelamin jantan itu sekitar 43 juta rupiah.
"Dari pengakuan awal pelaku, orangutan diberi oleh teman pelaku (WN Rusia) yang telah lebih dahulu berangkat ke Rusia. Dalam pengakuannya juga, orangutan tersebut dibeli di Jawa pada Street Market (pengakuan pelaku) seharga USD 3.000," jelasnya.
Mamalia dilindungi ini diduga berusia kurang lebih 2 tahun, menurut Budhi. Tidak hanya orangutan, ditemukan juga enam reptil yang tidak dilindungi dan beberapa pil obat bius juga ditemukan di koper warga negara Rusia tersebut.
"Orangutan jenis kelamin jantan diperkirakan umur 2 tahun diduga diberi obat jenis chlorpheniramine (CTM) karena ditemukan sejumlah pil CTM di koper yang menyebabkan orang utan tersebut tertidur selama di dalam koper. Selain orang utan, dalam koper ditemukan satwa tidak dilindungi berupa 2 tokek dan 4 kadal/bunglon," sambungnya.
Peristwa ini langsung ditindak lanjuti oleh pihak bandara. Barang bukti beserta pelaku diserahkan ke pihak Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar di bandara untuk selanjutnya diserah kan ke Balai KSDA Bali.
Kemudian Polsek Kesatuan Pelaksanan Pengamanan Pelabuhan (KP#) juga akan menangani kasus yang dilakukan warga negara Rusia itu. Hingga kini, satwa yang dilindungi tersebut masih dalam perawatan medis untuk memulihkan kesehatannya.
"Saat ini orangutan diamankan ke kantor Balai KSDA Bali untuk penanganan lebih lanjut dan terhadap proses hukum pelaku ditangani pihak Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai. Sesuai dengan arahan langsung Direktur Jenderal KSDAE, satwa orangutan tersebut untuk secepatnya dipulihkan kesehatannya dan akan dipulangkan dan dilepasliarkan ke habitat alaminya di Pulau Kalimantan," lanjutnya.
Warga negara Rusia tersebut dijerat hukum atas perbuatannya yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta sebagai mana di UU No 55 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Kejadian miris sudah kesekian kalinya menimpa satwa yang dilundungi. Orangutan dan hewan-hewan dilindungi lainnya sudah terancam punah akibat ulah manusia yang tak bertanggung jawab.
Tidak hanya ekosistem mereka yang semakin sedikit, beberapa oknum pun memperjual belikan bagian tubuh maupun badan utuh hewan malang ini demi kepentingan pribadi. Semoga pemerintah mampu mengatasi semua permasalahan seperti ini.