Heboh Komodo Dijual Rp 500 Juta per Ekor, Ini 6 Kasus Serupa yang Bikin Kita Miris

Hewan-hewan dilindungi dijual bebas
Hewan-hewan dilindungi dijual bebas | www.thesouthafrican.com

Banyak satwa langka dijual oleh oknum tak bertanggung jawab.

Komodo merupakan salah satu hewan langka yang sangat dilindungi di Indonesia. Tapi siapa sangka masih saja ada oknum tidak bertanggung jawab yang tega menyalahgunakan keberadaan hewan langka ini. Pasalnya ada beberapa oknum yang nekat menyelundupkan 41 komodo ke luar negeri.

Dilansir dari Kompas.com, aksi penyelundupan komodo tersebut berhasil terungkap oleh Polda Jawa Timur. Komodo-komodo itu akan dikirim ke tiga wilayah di Asia Tenggara melalui Singapura.

Direktur Reserse Kriminal, Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan menyatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan 5 ekor bayi komodo. Bayi-bayi komodo ini akan dijual dengan harga Rp 500 juta per ekornya.

"Perdagangan komodo ini lingkupnya internasional, satu ekor komodo bisa dijual dengan harga Rp 500 juta," ujar Yusep.

Namun tidak hanya komodo saja yang ternyata bernasib sama, sebelumnya kasus yang serupa juga sempat terjadi. Inilah 6 kasus penyelundupan binatang di Indonesia yang juga sempat viral.

1.

Orangutan dibius dan dimasukkan ke dalam koper

Hewan-hewan dilindungi dijual bebas
Orangutan dibius dan dimasukkan ke dalam koper | www.detik.com

Kasus penyelundupan binatang yang sempat terjadi di Indonesia adalah kasus penyelundupan orangutan. Warga Negara Rusia, Zhestkov Andrei ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha menyelundupkan anak orangutan di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Warga negara Rusia ini berhasil diciduk petugas saat hendak menyelundupkan orangutan melalui bandara Ngurah Rai pada 2019 lalu.

"Tersangka atas nama Zhestkov Andrei diduga menyimpan, membawa dan mengeluarkan satwa yang dilidungi dalam keadaan hidup dari Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Hayati. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Rudi Setiawan, dikutip dari Kompas.com.

2.

Sebanyak 1500 kura-kura langka diselundupkan dalam koper

Hewan-hewan dilindungi dijual bebas
Sebanyak 1500 kura-kura langka diselundupkan dalam koper | internasional.kompas.com

Sebanyak 1500 kura-kura diselundupkan ke Filipina dengan kondisi terikat lakban dan dimasukkan ke dalam sebuah koper. Dilansir dari CNN, kura-kura yang masih hidup itu diperkirakan senilai 4,5 juta peso Filipina atau sekitar Rp 1,2 miliar.

"Penumpang mungkin telah diberi tahu tentang pengawasan Biro Kepabeanan terhadap perdagangan satwa liat ilegal dan hukumannya," ujar Biro Kepabeanan Filipina.

Kura-kura langka ini ditemukan di sejumlah koper di bandara Filipina dan ada beberapa spesies, yakni star, redfoot, dan kura-kura Afrika yang diklasifikasikan rentan oleh International Union for Conservation of Nature.

3.

Perdagangan buaya muara

Hewan-hewan dilindungi dijual bebas
Perdagangan buaya muara | news.detik.com

Dilansir dari Detik.com, kasus perdagangan biantang ilegal lain yang berhasil digagalkan kepolisian ini terjadi di Yogyakarta pada hari Selasa 2018 silam. Pasalnya dua pemuda berinisial SD (25) dan EN (22) karena menjual 3 ekor buaya di Facebook.

"Tersangka inisial SD (25) dan EN (22) diamankan di sebuah rumah di wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Sleman dengan sangkaan melanggar UU 5/1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo.

Pelaku menjual binatang tersebut dengan harga Rp 800.000 ribu per ekor. Tapi pelaku tidak dihukum dan dipenjara, melainkan hanya wajib lapor saja.

"EN berstatus mahasiswa, sedangkan SD adalah wiraswasta perannya sebatas mengiklankan. Masih kita dalami motif dan praktik jual beli ini sudah dilakukan berapa kali. Keduanya tidak ditahan, hanya wajib lapor karena EN tengah ujian semester 9 dan ada jaminan dari keluarga," terangnya.

4.

Penyelundupan satwa langka di Batam

Hewan-hewan dilindungi dijual bebas
Penyelundupan satwa langka di Batam | news.detik.com

Kasus penyelundupan satwa dan tumbuhan langka juga sempat terjadi di Batam. Pelaku berinisial AG dan TD yang mencoba menyelundupkan 909 satwa dan tanaman. Pada bulan Agustus 2018, polisi berhasil menggeledah kapal yang berisi ratusan satwa dilindungi.

Saat dibongkar oleh petugas patroli mendapatkan kardus berisikan satwa berupa anak buaya, iguana, burung murai batu, burung love bird, kura-kura, dan tumbuhan langka yang seluruhnya berasal dari Malaysia.

"Penangkapan kapal tersebut dilakukan berdasarkan informasi intelijen bahwa ada kapal masuk keperairan batam memuat ratusan satwa dan tumbuhan langka asal negara Malaysia," ucap Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata seperti dikutip dari laman Detik.com.

5.

Kulit harimau dijual seharga Rp 60 juta

Hewan-hewan dilindungi dijual bebas
Menjual kulit harimau | news.detik.com

Pada tanggal 29 September 2016, polisi berhasil mengamankan kulit harimau yang rencananya akan dijual oleh dua orang warga asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yakni Ayat (51) dan Niko (38). Rencananya kulit harimau tersebut akan dijual dengan harga Rp 60 juta rupiah.

Ayat dan Niko mengaku bahwa keduanya hanya agen untuk menjualkan kulit harimau tersebut ke Pekanbaru. Tapi tanpa mereka sadari, ternyata pembelinya adalah petugas BBKSDA Riau yang sedang menyamar.

"Saya tidak tahu kalau yang akan membeli petugas. Kami ini sudah dijebak oleh jaringan penjualan kulit harimau. Mata rantai ini sangat panjang, sebab kami menerima kulit harimau juga bukan langsung dari pemburunya, tapi dari kaki tangan agen juga," jelas Ayat.

Artikel Lainnya
6.

Jualan satwa liar melalui media sosial

Hewan-hewan dilindungi dijual bebas
Jualan satwa liar melalui media sosial | tirto.id

Pada bulan Juli 2018 polisi berhasil mengamankan lima pelaku perdagangan satwa liar berinsial AS (15), CM (18), ES (20), SR (18) dan SS (25). Para pelaku tersebut diketahui menjual satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.

Para pelaku melakukan jual beli satwa liar di Facebook dan WhatsApp. Satwa tersebut dijual dengan harga variatif, mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 1,2 juta per ekornya. Bahkan, sebelumnya diketahui mereka juga pernah menjual kanguru seharga Rp 20 juta rupiah.

"Satwa yang kami sita ada burung elang berbagai jenis, buaya kalau dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) ini buaya muara. Ini harus ada izin penangkarannya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu dikutip dari laman Kompas.com.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo 21 Ayat (2) huruf (a) Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Sumber Daya Alam.

Itulah deretan kasus penjualan satwa ilegal yang pernah terjadi di Indonesia. Seharusnya kita bisa menjaga kelestarian binatang-binatang langka yang ada di negara kita ini. Bukan malah menyalahgunakannya dan mencari keuntungan dari mereka.

Tags :