Miris Banget! Dikiri Babi Hutan, Petani Ini Tewas Tertembak Dua Pemburu
12 Januari 2020 by Mabulla MaimunahMata Pemburunya Picek Kali. Parah banget!
Babi hutan merupakan salah satu hewan yang dianggap sebagai hama, terutama di area perkebunan. Nggak aneh kalau akhirnya banyak orang yang memburu hewan ini untuk sekedar dibunuh, atau dagingnya dijual sebagai makanan.
Tapi hati-hati buat kamu yang sering berburu babi hutan. Selain harus pintar menembak di objek vital agar hewan buruan nggak bisa kabur jauh, kamu pun harus punya mata yang tajam. Jangan sampai salah sasaran. Bisa-bisa urusannya jadi runyam.
Seperti yang dialami duo pemburu asal Banjarnegara AS (45 tahun) dan AK (32 tahun). Niat hati ingin berburu babi hutan, mereka malah salah sasaran. Adalah Triyantoro (51 tahun), seorang buruh kapulaga yang tewas meregang nyawa gara-gara disangka babi hutan.
Baca juga: Karma is Real! Pemburu Cula Badak Ini Tewas Diinjak oleh Gajah dan Berakhir Menjadi Makanan Singa
Peristiwa tersebut terjadi di kebun kapulaga, di Desa Pasuruhan. Saat itu, Triyantoro bekerja, justru gerak-geriknya dikira seekor babi hutan. Melihat hal tersebut AS dan AK kemudian menembak Triyantoro, tepat di bagian kepalanya.
Kondisi ini membuat Triyantoro langsung tewas di tempat. Sementara kedua pelaku yang baru menyadari jika mereka telah salah sasaran, akhirnya berinisiatif untuk merekayasa insiden tersebut dengan menutupi tubuhnya menggunakan dedaunan dan semak belukar.
Korban sedang berkebun, kemudian tersangka mengira itu babi hutan. Bukannya menolong, mereka malah mencoba merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah korban meninggal karena hal lain. Setelah itu, mereka berdua kabur ke Salatiga, papar Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa.
Baca Juga: Sedang Berburu, Pria Ini Tak Sengaja Tembak Rekannya Sendiri. Waduh, Kok Bisa Begitu, ya?
Keluarga korban mulai merasa ada yang aneh setelah waktu shalat Triyantoro tidak pulang-pulang. Padahal biasanya, korban sudah ada di rumah sebelum adzan berkumandang. Hal inilah yang membuat pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk menyusulnya ke kebun.
Korban akhirnya ditemukan keluarganya di kebun kapulaga, sekitar jam 5 sore, dalam kondisi sudah tak bernyawa. Keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke kepolisian setempat.
Duo pemburu babi hutan yang sempat kabur tersebut akhirnya dibekuk di rumahnya. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP subsider 359 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.