Tanggapi Gugatan BPN, Mantan Ketua MK Sebut Pemenang Pilpres Bisa Berubah ke Prabowo

Prabowo-Sandi resmi membawa sengketa pemilu ke MK | www.tribunnews.com

Dibawa ke MK, Prabowo-Sandi masih memiliki peluang untuk menang

Paslon 02 Prabowo-Sandi akhirnya memilih jalur konstitusi terkait sengketa pemilu 2019. Prabowo-Sandi merasa dalam pemilu terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif yang merugikan pihaknya. Oleh karena itu, pada hari Jumat (24/5) pihak paslon 02 resmi membawa sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Prabowo-Sandi bisa saja membalikan keadaan apabila berhasil membuktikan adanya jumlah suara yang diduga diambil paslon 01. Prabowo-Sandi membawa 51 bukti kecurangan ke Mahkamah Konstitusi. Bukti tersebut dinilai terlalu sedikit dan kurang kuat dalam membuktikan kecurangan yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif.

1.

Prabowo-Sandi masih punya peluang yang sama untuk meraih kemenangan

Hamdan Zoelva menyampaikan prabowo-sandi masih memiliki peluang menang | www.tribunnews.com

Menurut Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva menyampaikan bahwa Prabowo-Sandi masih memiliki peluang untuk membalikan keadaan. Hamdan menyampaikan pendapatnya saat dihubungi oleh pembawa acara tvOne. Pembawa acara tvOne menanyakan apakah masih ada celah kemenangan bagi Prabowo-Sandi?

“Mungkin saja, kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan,” papar Hamdan Zoelva dilansir dari Tribunnews.com.

Dalam pemaparannya, Hamdan Zoelva juga mengatakan bahwa bukti gugatan Prabowo-Sandi yang ditolak Bawaslu bisa saja diterima Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya yang dibawa kubu 02 berupa print out dari media online sempat ditolak MK karena bukti tersebut dinilai kurang kuat.

Menurut Hamdan Zoelva, yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan.

Baca juga: Angkat Bicara Soal Sengketa Pemilu, Mantan Ketua MK: Menang Kalah Bukan Dari Banyaknya Bukti

2.

Menurut Mahfud MD paslon 01 dan paslon 02 masih memiliki peluang yang sama besar

paslon 01 dan 02 punya peluang yang sama besar untuk memenangkan pemilu | news.detik.com

Mantan Ketua MK Mahfud MD juga menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma’ruf masih mempunyai peluang yang sama untuk menang karena masalah sengketa pemilu telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Pemaparannya ini disampaikan melalui sambungan telepon di program Editorial Media Indonesia (25/5). Pembawa acara MetroTV menanyakan apa saja yang harus dibuktikan paslon 02 supaya memenangkan gugatannya ke MK?

Mahfud MD menjawab harus ada dua hal yang dibuktikan pihak Prabowo-Sandi untuk memenangkan gugatan

“Satu. Kalau itu menyangkut kesalahan perhitungan, kesalahan input, atau ketidaksetujuan atas hasil perhitungan harus menunjukan di mana dan di tempat mana perhitungan itu salah. Lalu dtunjukan kebenaranya dengan form” jelas Mahfud.

Mahmud menjelaskan terkait hal kedua yang perlu dilakukan terkait kecurangan yang disebut terstruktur, sistematis dan masif tidak diperlukan pembuktian angka.

“Kalau ada kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif itu tidak perlu pembuktian angka, itu pembuktian kelakuan kecurangan terstruktur saja,” jelas Mahfud.

Mahfud menambahkan apabila semua bukti meyakinkan, di tempat yang terbukti curang bisa dinyatakan batal. Maksud dari batal adalah sejumlah hal, mulai dari hangus, hingga menghitung suara ulang.

3.

Kemungkinan terbukti susah apabila selisih suara besar

tim bpn saat serahkan bukti ke MK | nasional.kompas.com

Menurut mantan Hakim MK, Harjono gugatan kecurangan hasil pemilu rawan kandas, terlebih jika selisihnya terpaut jauh.

“Kalau selisihnya besar sulit dibuktikan. Makanya kan Mahkamah Konstitusi membuat standar, akan memeriksa sengketa pemilu jika perbedaanya sekian persen. Kalau jauh sekali tidak bisa diperiksa MK,” ujar Harjono dilansir dari BBC Indonesia.

Hasil pemilu yang telah diumumkan oleh KPU beberapa hari lalu Jokowi-Ma’ruf memperoleh suara 55,50% dan Prabowo-Sandi 44,50% dengan selisih suara terpaut 16,9juta suara yang artinya akan sulit bagi paslon 02 untuk membuktikan kecurangan.

Harjono mengatakan jika gugatan kecurangan perolehan suara tetap diajukan maka pihak penggugat harus betul-betul melampirkan bukti yang kuat.

Ia mencontohkan salah satu bukti bisa dengan melampirkan formulir C1 yang telah terverifikasi mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga provinsi. Harjono juga menjelaskan masalah kecurangan yang terstruktur mempunyai standar tertentu.

“Kalau terstruktur artinya ada suatu maksud yang intens. Bahwa itu akan dilakukan sesuatu yang diinstruksikan dari atas ke bawah. Ada komando dari atas dan di bawah melaksanakan. Artinya organisasi-organisasi yang ada pada sistem pemerintahan,” jelas Harjono.

Artikel Lainnya

Meskipun sulit, tidak menutup kemungkinan bagi paslon 02 Prabowo-Sandi untuk memenangkan Pemilu 2019 apabila pihaknya dapat membuktikan kecurangan yang dilakukan paslon 01. Sampai saat ini, keduanya memang dinilai memiliki peluang yang sama.

Tags :