Kronologi 3 Guru SMP Rutin Pesta Seks dengan 3 Siswinya, Berawal dari Saling Curhat!

3 guru adakan pesta seks dengan anak didiknya | www.facebook.com

Perilaku bejat 3 guru yang sudah beristri, pacari murid hingga hamil

Kisah cinta dari 3 guru dengan 3 anak didiknya yang masih duduk di bangku SMP ramai dibicarakan masyarakat. Pasalnya tak hanya pacaran, ketiga guru tersebut juga berani melakukan pesta seks di lingkungan sekolah dengan ketiga siswa yang masih berada di bawah umur.

Diketahui ketiga guru tersebut bahkan sudah beristri dan masing-masing memiliki 2 anak. Perbuatan bejat ini mendapat kecaman dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pihak sekolah pun dinilai lalai atas terjadinya kasus ini.

1.

Berawal dari curhat hingga pesta seks

3 guru pacari murid hingga hamil | www.konten.co.id

Ketiga oknum guru tersebut ditangkap polisi setelah dilaporkan salah satu orangtua siswa yang kini tengah mengandung 4 bulan. Menurut pengakuan salah seorang siswi, tersangka OM sering berhubungan badan dengannya hingga membuatnya hamil.

“Bunga (siswa 1) terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari,” ujar AKBP Indra Gunawan dilansir dari Merdeka.com.

Kedekatan ketiga guru berinisial OM, DA dan AS dengan siswi-siswinya berawal dari chat WhatsApp. Setelah merasa tertarik satu sama lain, mereka pun berpacaran hingga berani melakukan hubungan badan di lingkungan sekolah.

Perbuatan bejat tersebut sudah mereka lakukan dari bulan November 2018. Tersangka OM melakukan hubungan badan pertama kali di dalam kelas dengan siswi 1, tersangka DA melakukan hubungan badan pertama kali di rumah siswi 2, dan tersangka AS melakukan hubungan badan dengan siswi 3 di semak-semak belakang sekolah.

Dan yang paling memprihatinkan ketiganya pun pernah menggelar pesta seks bersama di dalam laboratorium komputer sekolah.

Baca juga: Heboh 3 Guru SMP Pesta Seks dengan 3 Siswinya di Ruang Kelas, 1 Murid Sampai Hamil

2.

Dikecam oleh KPAI

dikecam oleh KPAI | kumparan.com

KPAI menyayangkan dan mengecam perbuatan ketiga pelaku dengan 'memacari' ketiga anak didiknya. Ketiga siswi tersebut masih duduk di bangku kelas VIII di salah satu SMP Negeri di Serang, Banten.

Menurut Undang-Undang, berhubungan badan dengan anak di bawah umur adalah tindakan kejahatan sekali pun dilakukan atas dasar rasa suka sama suka.

“Perbuatan ketiga pelaku telah mencoreng dunia pendidikan dan lembaga pendidikan. Seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan menjunjung nilai-nilai moral dan agama, ternyata telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak didiknya sendiri di lembaga pendidikan tempatnya bekerja. Ketiga guru tersebut seharusnya mendidik dan melindungi anak didiknya, bukan memanfaatkan anak didiknya untuk kepentingan nafsunya,” papar Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan dalam rilis tertulisnya.

Retno sangat mengapresiasi Sekretaris Daerah Serang dalam mengambil tindak terkait kasus ini dengan melakukan pemecatan terhadap dua guru honorer dan satu guru PNS yang kini telah dinonaktifkan.

KPAI pun akan selalu memantau proses hukum terhadap ketiga pelaku supaya diganjar hukuman secara maksimal yaitu 20 tahun penjara terkait persetubuhan anak di bawah umur.

3.

Sekolah dinilai lalai dalam melakukan pengawasan

KPAI menilai sekolah lalai melakukan pengawasan | penanegeri.com

KPAI menyayangkan pihak sekolah yang lalai dalam melakukan pengawasan, sehingga oknum guru bisa melakukan perbuatan tak senonoh di lingkungan sekolah yang notabene adalah tempat menuntut ilmu.

Retno pun juga meminta kepada polisi untuk menjatuhi hukuman kepada pihak sekolah yang telah lalai dalam menjadikan sekolah sebagai lingkungan yang nyaman dan aman bagi para siswa.

“Semestinya yang dijatuhi hukuman bukan hanya ketiga guru tersebut, namun juga pihak sekolah (kepala sekolah dan manajemen sekolah), karena telah lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik,” tegas Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan.

KPAI menghimbau kepada seluruh sekolah untuk memasang kamera CCTV sebagai tindakan pengawasan dan pencegahan hal serupa terjadi.

Dinas Pendidikan pun diharapkan bisa mengevaluasi kepala sekolah dan manajemen di sekolah yang bersangkutan supaya lingkungan sekolah bisa menjadi Sekolah Ramah Anak (SRA) yang diharap bisa menjadi tempat nyaman dalam menuntut ilmu.

Artikel Lainnya

Sekolah yang seharusnya bisa menjadi tempat aman bagi para siswa supaya lebih nyaman dalam menuntut ilmu, justru dinodai dengan perbuatan bejat oknum ketiga guru yang tega melakukan perbuatan senonoh di lingkungan sekolah.

Atas perbuatannya ketiga guru tersebut, mereka harus menanggung malu dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Tags :