Khofifah Bakal Dipanggil Oleh KPK, Ada Kasus Apa?

Khofifah Indar Parawansa | www.kompas.com

Khofifah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan diperiksa oleh KPK terkait dengan kasus yang menjerat mantan ketua umum PPP Romahurmuziy. Khofifah dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 26 April 2019. Hal ini pun juga telah dibenarkan oleh jubir KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada hari Kamis 25 April 2019.

"Ya informasi yang saya dapatkan begitu tapi kita lihat besok ya jadwal secara lengkap. Kan timnya juga terbatas ya penyidiknya. Sehingga beberapa kegiatan tersebut dilakukan di Jawa Timur dan sekaligus ada beberapa kegiatan dilakukan di sana," ujarnya dikutip dari CNN Indonesia.

1.

KPK sudah menetapkan dua tersangka

KPK sudah menetapkan dua tersangka | www.kompas.com

Bukan hanya ketua umum PPP saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua orang lainnya yaitu mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan transaksi terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

2.

KPK sudah memeriksa 60 saksi

KPK sudah memeriksa 60 saksi | tempo.co

Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa sekitar 60 saksi. Romi pun rencananya juga akan dilakukan pemeriksaan di dalam rumah sakit. Mengingat sudah sekitar 20 hari ia dirawat di rumah sakit karena ia mengeluh penyakit lamanya kambuh.

"Kalau ada kebutuhan dari penyidik untuk memeriksa tersangka bisa saja dilakukan pemeriksaan di rumah sakit atau di tempat lain misalnya kalau sudah kembali ke Rutan ya bisa dipanggil untuk hadir di sini," ujar Febri.

3.

Romi menerima yang suap

Romi menerima yang suap | tirto.id

Romi tertangkap lantaran ia menerima uang suap senilai Rp 300 juta. Diketahui, rinciannya ia menerima uang senilai Rp 50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp 250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Karena hal itu Romi telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. MFQ juga disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel Lainnya

Hari ini (26/4) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Polda Jawa Timur sebagai saksi dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag. Selain Khofifah, diketahui Romi juga mengatakan ada seorang ulama bernama Kiai Asep Saifuddin Halim yang juga ikut merekomendasikan HRS sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Tags :