Kesal Sang Istri Sering Pilih Kasih, Bayi Umur 2 Tahun Tewas Dibanting Oleh Ayah Tirinya!
15 Februari 2019 by Muhammad Sidiq PermadiTega bener sih parah!
Kejadian malang menimpa seorang bayi berinisial NFD. Bayi yang masih berusia 2 tahun tersebut harus meregang nyawa setelah dibanting dan dianiaya oleh ayahnya sendiri. Adalah Hari Kurniawan, pelaku penganiayaan yang juga merupakan ayah tiri korban.
Hari tega menghabisi nyawa NFD lantaran sang istri kerap pilih kasih dan lebih mengutamakan NFD dibandingkan dengan anaknya yang lain. Perlu diketahui jika Hari dan sang istri turut membawa anak hasil pernikahan pertama mereka berdua.
Motif karena masalah ekonomi
Hari dan sang istri sehari-hari berprofesi sebagai seorang pengamen di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Kejadian penganiayaan serta pembunuhan terhadap NFD bermula ketika Hari dan istri tengah adu mulut di dalam kontrakan yang ditempati mereka berdua.
"Saat itu, saya lagi cek-cok mulut, masalahnya istri selalu pilih-pilih dalam memberikan kasih sayang ke anak dan ada permasalahan ekonomi juga. Kami nikah, dalam kondisi sama-sama bawa anak," kata Hari seperti yang dikutip Sindonews, Kamis (14/2/2019).
Ketika diperiksa oleh pihak kepolisian, dirinya mengaku tengah berada dalam pengaruh minuman keras. Selain itu, ia juga merasa ada yang membisikan ke telinganya untuk membanting NFD.
"Dia sedang jongkok saya angkat tangannya terus saya lempar. Bini ngomel dia malahan mukul anak saya juga kok, yang saat itu ada di dalam kontrakan," bebernya.
Hari bahkan menyatakan kepada pihak kepolisian bahwa ia merasa tidak sengaja ketika membanting korban. Ia pun tidak ada maksud untuk menyakiti atau bahkan membunuh korban.
"Saya tidak membanting, hanya melempar itu juga ada kasurnya. Waktu itu sih, sepertinya enggak apa-apa," ujarnya.
Korban dianiaya lebih dari satu kali
AKBP Arya Perdana selaku Wakapolresta Depok menyatakan jika korban tidak hanya sekali disiksa oleh pelaku. Tersangka diketahui menganiaya korban sebanyak dua kali yaitu pada Rabu, 6 Februari dan Jumat, 8 Februari 2019. Motif penyiksaan tersebut diduga terkait permasalahan dalam rumah tangga.
"Dari keterangan pelaku, mereka sudah beberapa hari terlibat adu mulut. Pada kejadian yang pertama, pelaku membanting korban di depan istrinya. Nah, istrinya juga membalas dengan memukul anak pelaku," katanya.
Penganiayaan selanjutnya terjadi ketika sang istri tengah mengamen. Hari kesal karena sang istri belum pulang juga ke rumah. Ia pun kemudian memukul dan membanting bayi malang tersebut.
"Jadi pasutri ini, sama-sama ngamen. Saat istrinya ngamen, pelaku menunggu di kontrakan karena terlalu lama tidak pulang-pulang, dia kesal lalu mencubit, memukul dan kembali membanting korban lagi. Sempat dibawa ke dokter, namun tidak tertolong," ujarnya.
Adanya cairan yang keluar dari kepala korban
Setelah melakukan visum terhadap korban NFD, pihak kepolisian menemukan adanya cairan yang keluar dari kepala bayi malang tersebut. Selain itu, ditemukan pula tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban.
Akibat perbuatannya, Hari kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Depok. Ia diganjar Pasal 80 ayat 2, 3, 4 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat 3 KUHP atas perbuatan pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Duh, lagi-lagi karena masalah rumah tangga anak menjadi korban. Miris banget sih lihatnya. Semoga aja para orangtua lebih bijak lagi dalam bertindak dan bersikap, terutama di hadapan anak-anaknya!