Kesal Dituduh Tak Pernah Beri Nafkah, Suami Hajar Istri Habis-Habisan

Pelaku penganiayaan terhadap istri ditangkap polisi
Pelaku penganiayaan terhadap istri ditangkap polisi | unsplash.com

Wah masuk ranah KDRT nih!

Sepertinya kasus kekerasan terhadap perempuan masih sulit untuk diatasi, entah kenapa beberapa suami yang emosi selalu menggunakan jalur kekerasan ketika merasa kesal terhadap istrinya. Seperti yang dialami oleh suami istri asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan ini.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Jumat (5/6/2020), seorang suami yang berinisial HS (28) di Amuntai dilaporkan atas tuduhan penganiayaan terhadap istrinya sendiri yang berisial MM (40).

Baca Juga : Bukannya Menyesal, Suami Ini Malah Aniaya Istri Karena Terpergok Selingkuh

Pelaku penganiayaan terhadap istri ditangkap polisi
Jatanras Reskrim Polres HSU dan pelaku penganiayaan istri | regional.kompas.com

Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin mengungkapkan bahwa HS menganiaya MM lantaran kesal korban sering mengadu ke teman-temannya bahwa pelaku tidak pernah memberinya nafkah.

Pelaku menganiaya istrinya karena dia kecewa MM pernah ngomong ke temannya bahwa tak pernah dinafkahi, sebab itu pelaku emosi, terang Iptu Kamaruddin seperti yang dikutp dari Kompas.com pada Jumat (5/6).

Awalnya MM tengah berada di belakang Pasar Modern Amuntai bersama salah satu temannya, lalu HS muncul dan tanpa basa basi langsung memukul korban hingga babak belur. Dlam keadaan panik, MM berusaha untuk kabur namun tetap dikejar oleh pelaku yang kemudian kembali menghajar istrinya.

Melihat temannya dalam masalah, rekan MM mencoba menolong korban dengan membawa kabur dari kejaran HS menggunakan sepeda motor.

Kejadiannya di belakang Pasar Amuntai, korban dioukuli dua kali di tempat berbeda sampai babak belur dan luka di bagian wajah, beruntung ada rekannya yang menyelamatkan, ungkap Iptu Kamaruddin.

Pelaku penganiayaan terhadap istri ditangkap polisi
ilustrasi penganiayaan | aceh.tribunnews.com

Setelah berhasil kabur dari kejaran pelaku, korban lalu langsung membuat laporan ke Mapolres HSU bersama dengan rekan yang menolongnya tadi.

Setelah itu, tak sampai empat jam tim Reskrim Polres HSU berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah di Desa Pamintangan, Amuntai Utara, HSU.

Kepada polisi, HS mengakui perbuatannya dan juga mengatakan bahwa sebenarnya MM adalah istri siri terlapor.

Dari keterangan pelaku bahwa benar dia telah menganiaya korban dan ternyta korban ini hanya istri siri dari pelaku, imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersebut, HS harus mendekam di dalam sel tahanan Polres HSU dan akan diancam Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga : Aniaya Istri Karena Tak Bisa Masak, Suami di Bogor Diduga Juga Kubur Mayat di Rumah!

Pelaku penganiayaan terhadap istri ditangkap polisi
ilustrasi penangkapan | m.liputan6.com

suami hajar istri siri karena mabuk

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap istri siri juga pernah terjadi di Makassar. Pria berinisial VK (29) ditangkap oleh Penyidik Reserse Kriminal Polsek Manggala karena menganiaya istri sirinya, VN (28) di sebuah indekos di Jalan Todopuli V, Kecamatan Manggala, Makassar pada Kamis (13/2/2020).

Iptu Syamsuddin selaku Kanit Reskrim Polsek Manggala membenarkan penganiayaan yang dilakukan VK pada Senin (10/2/2020) sekira pukul 23.00 WITA tersebut.

Pelaku memukul korban dengan tangan dan siku hingga VN mengalami luka memar pada bagian wajah. Motif yang dilakukan pelaku diduga akibat mabuk berat.

Motifnya untuk saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dalam keadaan mabuk dan melakukan penganiayaan terhadap usrtinya, itupun statusnya siri, jelas Iptu Syamsuddin.

Kekerasan itu baru pertama kali dilakukan oleh pelaku. Akibat perbuatannya tersebut, VK dikenai pasal 351 ayat 1 KUHP dengn ancaman hukuman penjara maksimal 3 thaun.

Baca Juga : Tak Mau Rugi, Bos Hotel di Makassar Aniaya Istri karena Jamu Tamu dengan Nasi Goreng

Artikel Lainnya

Untuk ancaman pasal sendiri, karena yang bersangkutan istri siri dalam artinya tidak mempunyai akta nikah. Jadi kita kategorikan umum, tutupnya.

Tags :