Sambil Menyelam Minum Air, Guru Vocal Cabuli Siswi SMP hingga Hamil 8 Bulan

siswi SMP dicabuli guru les vokal | medan.tribunnews.com

Sudah 4 kali cabuli korban hingga hamil

Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang siswi SMP di Padang Panjang, Sumatera Barat menjadi korban pencabulan guru les vokalnya hingga hamil. Kehamilan korban baru diketahui oleh orangtuanya saat kandungannya memasuki bulan ke-8.

Korban kemudian mengaku telah dicabuli pelaku saat sedang les vokal. Orangtua pun korban geram dan langsung melaporkan perbuatan cabul pelaku ke Polres Padang Panjang.

1.

Orangtua korban curiga

Ilustrasi pencabulan | jabar.tribunnews.com

Dilansir dari Kompas.com Selasa (15/10/19), sambil mengajar les olah vokal, seorang guru privat berinisial ID (51) tega melakukan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri, DPK (14). Ironisnya, perbuatan ID diketahui setelah DPK yang merupakan pelajar di sebuah SMP di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat itu hamil 8 bulan.

Selama hamil hingga kandungannya memasuki usai 8 bulan, korban berusaha menyembunyikannya dari orangtua. Semakin lama, korban tak bisa lagi menyembunyikan kehamilannya dikarenakan perutnya yang semakin besar. Orangtua korban pun curiga karena korban sering lelah dan kondisi fisiknya berubah.

Baca juga: Temukan Kecocokan Saat Saling Curhat, Pria Ini Keblabasan Hamili Adik Kandungnya

Akhirnya orangtua korban membeli alat tes kehamilan dan melakukan tes urine pada Minggu (13/10/19). Berdasarkan hasil tes tersebut menunjukkan bahwa korban positif hamil. Untuk memastikan kembali, orangtua korban membawanya ke bidan.

"Selanjutnya orangtua korban membawa anaknya ke bidan untuk memeriksakan kandungan anaknya dan berdasar pemeriksaan tersebut diketahui usia kehamilan korban telah mencapai 37-38 minggu," jelas Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariyadi.

2.

Guru dan teman juga tak menyadari korban hamil

Ilustrasi korban pencabulan | metro24.co

Setelah kehamilan korban terungkap, orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Padang Panjang pada hari Minggu (13/10/19) lalu.

Baca juga: Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

“Dia pintar menyembunyikan kehamilannya. Sampai 8 bulan tidak ada yang tahu hingga orangtuanya curiga karena dia sering kelelahan dan ada perubahan di tubuhnnya,” ujar Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariyadi, Rabu (16/10/19).

Saat hamil, korban juga menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa. Ia bahkan masih pergi ke sekolah dan bermain dengan teman-temannya. Kehamilannya itu pun tak diketahui oleh guru dan teman-teman sekolah korban.

“Selama hamil dia tetap sekolah. Dia bisa sembunyikan kehamilannya dari kawan-kawannya,” imbuh Sugeng.

Baca juga: Ayah Tega Gauli Putri Kandung Hingga Punya 6 Anak, Hakim Sampai Dibuat Jengah

3.

Dicabuli saat les vokal

Ilustrasi pencabulan | www.solopos.com

Tim Polres Padang Panjang langsung bergerak cepat memburu pelaku. Saat dibekuk polisi, pelaku mengaku mengalami patah tulang sehingga harus dirawat di rumah sakit. Polisi belum tahu pasti apakah penyebab pelaku mengalami patah tulang karena dihakimi warga atau ada sebab lainnya.

“Kami masih mendalami, cuma setelah diserahkan ke kami, pelaku mengeluhkan sakit. Apakah dihajar massa, kita kurang tahu juga. Pelaku mengaku merasa sakit di tulang rusuk, apa sakitnya, tidak tahu juga,” kata Sugeng dikutip dari Kumparan.com.

Baca juga: Diculik dari Rumah Neneknya, Gadis Ini Disekap Lalu Digilir 3 Pria Termasuk Pamannya

Selain guru les vokal, diketahui pelaku juga merupakan seorang pemain orgen tunggal di daerah tempat tinggalnya. Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Ia mencabuli korban sebanyak 4 kali saat mengajar. Polisi menduga perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2018 melihat usia kehamilan korban.

“Dari laporan yang kami terima, tindakan pencabulan dilakukan sebanyak empat kali, saat les,” pungkas Sugeng.

Artikel Lainnya

Polisi akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa pelaku setelah keluar dari rumah sakit. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

Tags :