Temukan Kecocokan Saat Saling Curhat, Pria Ini Keblabasan Hamili Adik Kandungnya

Kakak hamili adik kandung
Kakak hamili adik kandung | www.kabarnusa.com

Berawal dari curhat, kakak beradik lakukan hubungan terlarang.

Hubungan sedarah (inses) kembali terjadi. Seorang kakak di Kutai Timur, Kalimantan Timur menjalin hubungan dengan adik kandungnya sendiri. Sang kakak, TA, mengaku telah menghamili adiknya. Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri karena rasa suka sama suka.

Hubungan sedarah ini berawal saat sang adik curhat kepada TA karena dirinya sering di-bully oleh temannya. Semakin lama, keduanya semakin nyaman satu sama lain hingga pelaku berhasil membujuk sang adik untuk melayani nafsunya.

1.

Berawal dari saling curhat

Kakak hamili adik kandung
ilustrasi hubungan sedarah | www.konfrontasi.com

Dilansir Kompas.com, Rabu (9/10/19), TA (23), kakak yang menghamili adiknya, B (19), mengaku tak bisa menahan nafsu saat tinggal serumah bersama sang adik. Mereka tinggal di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Sebelum tinggal serumah, TA sempat bekerja di Balikpapan. Di tahun 2018, TA kemudian kembali ke kampung halamannya dan bekerja sebagai buruh kelapa sawit. TA adalah anak pertama dari 9 bersaudara. TA dan adik-adiknya tinggal dalam satu rumah sementara kedua orangtuanya tinggal di rumah sebelah.

Baca juga: Ibu ini Ajak Dua Putranya Menyetubuhinya Disamping Mayat Putrinya

Di rumah tersebut, TA dan B sering berinteraksi hingga suatu hari B curhat karena sering di-bully oleh temannya. B merasa sedih karena diejek berasal dari keluarga miskin. Begitu pula dengan TA, ia mengaku juga mengalami pengalaman serupa.

“Jadi ada kecocokan cerita saat adiknya curhat karena sama-sama jadi korban bullying,” ujar Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ferry Putra Samodra, Rabu (9/10/19).

2.

Timbul rasa nyaman

Kakak hamili adik kandung
Ilustrasi hubungan sedarah | www.kabarnusa.com

Komunikasi keduanya pun semakin intens hingga sama-sama merasa nyaman saat berdekatan. Di tambah TA selama ini selalu memenuhi kebutuhan hidup sang adik. Hingga akhirnya TA tertarik dengan adiknya dan mengakui jika sang adik berparas cantik.

Baca juga: Video Mesum 7 Pelajar SMK Tuban Bikin Gempar

TA kemudian mengajak adiknya untuk berhubungan layaknya suami istri. B sempat menolak ajakan kakaknya, namun ia diancam tak akan dipenuhi kebutuhan hidupnya.

B akhirnya menuruti permintaan kakaknya. Sejak 2018 lalu, keduanya rutin melakukan hubungan badan. Terakhir kali keduanya melakukan hubungan terlarang tersebut pada bulan September lalu di rumahnya.

“Hubungan badan dilakukan di rumah yang mereka (B, TA dan adik-adiknya) tinggal,” imbuh Ferry.

Baca juga: Ogah Ikut Wajib Militer, Pria Berusia 24 Tahun Pilih Nikahi Nenek 81 Tahun

Akibat hubungan terlarang itu, kini B tengah mengandung anak dari kakak kandungnya sendiri. Kehamilan B yang masuk bulan kelima membuat ia tak bisa lagi menyembunyikan perut buncitnya. Setiap kali ditanya oleh guru, B mengaku jika ia mengidap kista.

3.

Hubungan sedarah akhirnya terungkap

Kakak hamili adik kandung
Ilustrasi hubungan sedarah | www.radarcirebon.com

Perut B yang semakin membesar hingga jarang ke luar rumah membuat para tetangga mulai curiga. Ibu RT mewakili para tetangga berusaha untuk menemui B dan menanyakan kondisinya, namun B menghindar dengan alasan sakit. Ibu RT lalu membujuk B untuk ke rumah sakit. Menurut dokter, B tidak menderita kista namun sedang mengandung.

Saat ditanya siapa yang telah menghamilinya, B menjawab dengan jujur jika sang kakak yang membuatnya hamil. Akhirnya Ibu RT melaporkan kejadian itu pada orangtua TA dan B. Orangtua kaget dan tak percaya mendengar perbuatan anak-anaknya.

TA kemudian dibawa ke Polres Kutim untuk diperiksa. TA mengaku dihadapan penyidik jika ia telah menghamili adik kandungnya. TA juga mengatakan bahwa hubungan yang ia jalani dengan adiknya berdasarkan suka sama suka. Bahkan sang adik juga pernah mengajak TA lebih dulu untuk melakukan hubungan badan.

Artikel Lainnya

Kini TA telah ditetapkan sebagai tersangka. TA dijerat dengan Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Tags :