Diculik dari Rumah Neneknya, Gadis Ini Disekap Lalu Digilir 3 Pria Termasuk Pamannya!

Remaja disekap dan diperkosa | tribratanewsbangkaselatan.com

Tak hanya diperkosa, korban juga hampir dijual oleh pelaku

Seorang remaja di Cianjur menjadi korban penculikan dan pemerkosaan. Korban berinisial AL mengaku telah diperkosa oleh 3 orang pria dan salah satu pelaku adalah pamannya sendiri. Penyekapan tersebut berawal saat korban diculik pada dini hari di rumah neneknya. Korban yang saat itu sedang tertidur pulas tiba-tiba dibekap oleh seorang pelaku hingga tak sadarkan diri.

Setelah empat hari korban disekap dan diperkosa bergilir, korban dibawa ke Jakarta untuk dijual menjadi asisten rumah tangga. Calon majikan korban menolak karena korban saat itu seperti orang linglung. Saat dibawa kembali ke rumah penyekapan, korban berhasil kabur dan melapor ke polisi.

1.

Kronologi penculikan

Kedua pelaku saat dibekuk polisi | news.detik.com

Dilansir dari Detik.com, Senin (7/10/19), gadis asal Cianjur mengalami trauma berat akibat mengalami penculikan, penyekapan dan pemerkosaan oleh tiga pria. Salah satu pelaku ialah pamannya korban.

Saat itu korban tidur di rumah neneknya di Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pada hari Rabu (2/10/19) pukul 04.00 dini hari, salah satu pelaku JR (54) masuk ke dalam rumah nenek korban dengan mencongkel jendela. JR berhasil masuk dan langsung membekap korban yang saat itu sedang tertidur pulas.

Baca juga: Bercanda Kelewatan, 2 Mahasiswa UIN Lampung Tewas Tenggelam

"Pelaku datang lalu mencongkel jendela kamar tidur korban. Korban yang saat itu tertidur pulas tidak menyadari kedatangan para pelaku. Menggunakan kain hitam, pelaku membekap korban hingga tidak sadarkan diri," kata Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana saat rilis di Mapolres Cianjur, Senin (7/10/2019).

2.

Disekap dan diperkosa

Para pelaku pemerkosaan | regional.kompas.com

Korban yang sudah dalam keadaan tak sadarkan diri kemudian dibawa menggunakan motor menuju rumah JR di gang Harapan II, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur. Di rumah pelaku ternyata sudah ada paman korban, AH (44) dan seorang pria, ED. Saat sampai di rumah pelaku, korban belum sadarkan diri. Korban kemudian diperkosa secara bergilir oleh JR, AH dan juga ED.

Saat pelaku sadarkan diri, ia kaget melihat dirinya yang sudah tak berbusana dan berada di rumah orang asing. Selama 4 hari, korban disekap dan terus diperkosa oleh para pelaku. Korban tak bisa melawan dan kabur karena diancam.

Baca juga: Kim Jong Un Dikabarkan Siapkan 2.000 Gadis Perawan untuk Hibur Para Pejabat Korut

"Salah seorang pelaku yakni AH adalah paman korban. Saat itu korban terus diancam akan dihabisi nyawanya oleh para pelaku sehingga korban ketakutan," ucap Jaka.

Salah seorang pelaku memberi uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban. Namun uang tersebut justru diambil oleh JR untuk berangkat ke Jakarta.

3.

Korban hampir dijual

Para pelaku | www.tribunnewswiki.com

Nasib malang korban tak berakhir sampai di situ. JR justru mengajak korban ke Jakarta untuk dijual menjadi asisten rumah tangga. Saat dibawa ke rumah calon majikan, korban terlihat depresi dan linglung. Calon majikannya kemudian menolak untuk menjadikannya asisten rumah tangga.

Baca juga: Gara-gara Alat Vitalnya Terlalu Besar, Pria ini Sering Dituduh Maling

"Namun calon majikannya menolak karena melihat kondisi korban yang terlihat seperti melamun dan bermasalah. Calon majikan mengira korban mengalami gangguan kejiwaan," tutur Jaka.

Pada hari Minggu (6/10/19), korban dibawa kembali oleh JR ke Cianjur. Korban dibawa pulang ke rumah JR dan hampir diperkosa lagi. Korban saat itu mencoba melawan dan akhirnya berhasil kabur. Di tengah jalan, korban bertemu mobil polisi yang sedang berpatroli. Korban lalu melaporkan pemerkosaan yang terjadi padanya ke polisi.

"Saat berlari ke jalan, korban melihat ada mobil patroli yang melintas dan memberhentikan mobil tersebut. Korban langsung diamankan ke Polsek Cianjur Kota. Setelah melaporkan kejadian yang menimpanya, petugas memburu para pelaku," kata Jaka.

Artikel Lainnya

Kedua pelaku, JR dan AH berhasil diringkus polisi. Sementara ED masih menjadi buron. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak serta Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman 5-15 tahun penjara.

Tags :