Tak Terima Dituduh Gundik oleh Akun @digeeembok, Pramugari Siwi Sebut Itu Pengalihan Isu
11 Januari 2020 by Dea DezellyndaBantah tudingan jadi simpanan Heri Akhyar
Pada bulan Desember lalu, akun Twitter @Digeeembok gegerkan warganet usai beberkan skandal perselingkuhan para petinggi maskapai Garuda Indonesia. Salah satu pramugari Siwi Widi Purwanti atau yang disebut dalam akun tersebut “Siwi Sidi” diduga menjadi simpanan Heri Akhyar.
Menanggapi isu tersebut, Siwi akhirnya angkat bicara dan akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Siwi merasa tak nyaman dengan isu yang menyebut dirinya menjadi simpanan. Hal ini dikarenakan sudah mengganggu privasinya dan juga berdampak pada keluarga.
Laporkan akun @digeeembok
Dilansir dari Detik.com, Jumat (10/01/20), Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti atau disebut sebagai 'Siwi Sidi' oleh @digeeembok, mempolisikan akun Twitter @digeeembok. Siwi merasa dicemarkan nama baiknya karena dituding menjadi simpanan salah satu petinggi Garuda.
Siwi menggandeng pengacara Elza Syarief saat melaporkan akun @digeeembok ke polisi. Ditemui dalam jumpa pers di kantor Elza Syarief Law Officer pada hari Jumat (10/01/20) kemarin, Elza membacakan salah satu cuitan akun @digeeembok yang menyebut Siwi Sidi sebagai simpanan Heri Akhyar.
Baca juga: Akun @digeeembok Nyinyirin Petinggi Garuda, Tagar "Netizen Bersama Digeeembok" Viral!
“88. Kalo ARI ASKHARA dirut punya gundik Puteri Ramli. Maka Heri Akhyar gak mau kalah. Doi punya gundik juga bernama Siwi Sidi. #DirutGarudaKancut," demikian bunyi salah satu cuitan @digeeembok pada 9 Desember 2019 yang ditampilkan oleh Elza Syarief.
Sebut hanya pengalihan isu
Siwi akhirnya angkat bicara menanggapi isu perselingkuhan tersebut. Siwi merasa sangat dirugikan atas tuduhan yang melibatkan dirinya dalam skandal Garuda Indonesia. Ia pun menampik menjadi simpanan Heri Akhyar seperti yang disebutkan akun @digeeembok.
“Jadi semua pemberitaan dari akun digeeembok itu tidak benar dan saya merasa benar-benar harga diri saya dicoreng dan privasi saya untuk berada di pekerjaan saya seorang pramugari merasa saya tidak nyaman dan keberadaan pemberitaan itu pastinya sangat merugikan diri saya, keluarga saya, dan lingkungan saya," kata Siwi di Elza Syarief Law Office, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).
Baca juga: Geram Disebut ‘Germo’, Petinggi Garuda Roni Eka Mirsa Laporkan Akun @digeeembok!
Siwi sendiri merasa bingung mengapa namanya bisa dikaitkan dengan skandal perselingkuhan. Dia pun menyebut tuduhan tersebut hanya untuk pengalihan isu.
"Saya kurang paham, mungkin ada pengalihan isu yang saya tidak tahu dan menyeret kasus dari perusahaan itu dan menyeret saya saja," ucapnya.
Sakiti hati keluarga dan ibunda
Siwi merasa muak dengan pemberitaan tersebut. Siwi menyebut jika isu tersebut tak hanya menyakiti hatinya namun juga menyakiti keluarga. Ia bahkan menyebut sang ibu sampai jatuh sakit saat mendengar isu tersebut.
Baca juga: Usai Harley dan Brompton, Garuda Indonesia Dikabarkan Juga Selundupkan Ferrari!
"Saya memang sengaja tidak mau mengaitkan (dengan keluarga). Saya berusaha di depan sendiri, saya berusaha mandiri sendiri, tapi saya nggak mau ibaratnya mama saya itu yang sudah besarkan saya dari kecil sendiri. Jadi misalnya ada orang yang menyakiti hatinya saya merasa sakit juga," ungkap Siwi sambil menahan air matanya.
Siwi tak bisa menahan kesedihannya saat mendengar komentar yang mengaitkan isu tersebut dengan sang ibu. Ia pun menerima dihujat netizen meskipun kabar tersebut sama sekali tak benar. Yang membuatnya mengambil langkah hukum karena isu tersebut telah mencoreng nama keluarganya.
"Apalagi pemberitaan kayak gini saya merasa benar-benar dirugikan, banyak nge-judge ibu saya seperti apa, apalagi diberitakan ibu saya apa di situ, ditambah-tambahin. Bolehlah judge saya, nggak apa-apa, nggak masalah. Tapi nggak usah bawa-bawa keluarga atau lingkungan saya," sambungnya.
Akun @digeeembok dilaporkan dengan nomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.