Diduga Sodomi 15 Santri, Pimpinan Pesantren dan Guru Ngaji di Aceh Ditangkap Polisi
12 Juli 2019 by Mabruri Pudyas SalimTerdapat 15 santri yang diduga jadi korban sodomi.
Sebuah ironi terjadi lagi di sebuah lembaga pendidikan. Yang lebih parah lagi, sebuah pondok pesantren (ponpes) yang seharusnya mengajarkan ilmu agama dan moral, justru menjadi tempat perbuatan yang melanggar hukum, di mana 15 santri dilaporkan telah menjadi korban.
Dilansir dari Tribunnews, kasus tersebut terungkap setelah seorang santri mengadu kepada orangtuanya jika dirinya telah dilecehkan secara seksual oleh guru ponpes tempatnya menuntut ilmu.
Alhasi orangtua yang tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh lantas melapor ke Mapolres Lhokseumawe, 29 Juni 2019 dan 6 Juli 2019. Atas laporan tersebut, tim Mapolres Lhokseumawe kemudian menangkap seorang pimpinan ponpes berinisial AI (45) dan seorang guru berinisial MY (MY).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta, menyebutkan keduanya ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap lima santri di pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Lebih lanjut Ari Lasta mengatakan jika ada korban dipaksa untuk melakukan oral seks terhadap kedua pelaku. Yang lebih parah lagi, semua santri yang menjadi korban masih di bawah umur, antara 13-14 tahun.
Baca juga: Oknum Guru Payakumbuh Sodomi Muridnya di Ruang Kepala Sekolah
“Sejauh ini 15 santri yang teridentifikasi menjadi korban. Namun yang sudah diperiksa itu lima orang. Kita belum tau apa motifnya. Tersangka sampai sekarang pun belum mengaku,” katanya menjelaskan.
Ari juga menjelaskan jika tindakan pelecehan tersebut dilakukan pelaku di kamar pimpinan pondok, dengan modus menyuruh santri untuk membersihkan kamar.
“Peristiwa itu terjadi di kamar pimpinan pesantren. Caranya, pimpinan meminta santri membersihkan kamar atau tidur di kamar pimpinan. Di sanalah peristiwa itu terjadi,” katanya.
Ari juga mengimbau bagi para orangtua dan wali santri lainnya untuk segera melapor jika ada anaknya yang menjadi korban.
“Kami imbau bagi keluarga santri, jika anaknya menjadi korban silakan lapor ke kita. Kasus ini terus kami dalami,” jelasnya.
Baca juga: Alami Sesak Napas, Setelah Diperiksa Ternyata Bayi Ini Jadi Korban Sodomi
Penyidik Polres Lhokseumawe menjerat kedua pelaku dengan Pasal 47 Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Pasal tersebut akan membuat AI dan My terancam hukuman cambuk 90 kali.
“Dalam pasal itu disebutkan pelaku terancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, kepada Tribunnews, Kamis (11/7/2019).
Lebih lanjut dia juga mengatakan jika pihaknya akan mendalami kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan jika jumlah korban masih bisa bertambah.
“Korban lainnya juga akan kita periksa. Karena, sebagian rumahnya jauh. Jadi butuh waktu untuk pemeriksaan. Kita sudah periksa lima korban dulu,” kata AKP Indra.
Kasus ini jelas mencoreng wajah pendidikan Indonesia, khususnya pendidikan di pondok pesantren. Bagaimana tidak, lembaga yang seharusnya mengajarkan ilmu-ilmu agama dan nilai-nilai moral, malah menjadi tempat untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji. Semoga para pelaku bisa mendapatkan hukuman seadil-adilnya.