Miris! Demi Kuota Internet, Siswi SMP di Batam Rela Jual Diri dengan Tarif Rp500 Ribu

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi | stock.adobe.com

Alasan ekonomi menjadi alasan siswi SMP rela jual diri.

Seorang remaja yang masih duduk di bangku SMP nekat terjun ke dunia prostitusi. Remaja yang masih berusia 15 tahun itu menjual dirinya melalui mucikari dan dijajakan secara online.

Remaja itu mengaku terhimpit ekonomi. Keluarganya hidup serba kekurangan dan ia butuh uang untuk membeli kuota. Ia pun menjual dirinya dengan tarif Rp500 ribu.

1.

Nekat jual diri

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi | stock.adobe.com

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/07/20), polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Terungkapnya kasus tersebut setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Seorang remaja yang masih duduk di bangku SMP ikut diamankan polisi karena terlibat dalam prostitusi tersebut. Remaja berusia 15 tahun itu dibawa oleh seorang penyalur untuk melayani pria hidung belang. Remaja tersebut dijajakan secara online.

Baca Juga: Viral Petugas Dishub Tiru 'Akang Gendang' Saat Tegur Pengendara

“Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam kemarin,” kata Jun Chaidir melalui telepon, Selasa (28/7/2020).

2.

Untuk beli kuota

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi | www.shutterstock.com

Siswi SMP yang masih di bawah umur itu mengaku terjun ke dunia prostitusi atas kemauannya sendiri. Hal ini dikarenakan keluarganya mengalami kesulitan ekonomi. Sementara ia membutuhkan uang untuk membeli kuota. Sisanya ia gunakan untuk keperluan sehari-hari keluarganya.

Baca Juga: Gara-gara Foto Seksinya Terlalu Menggoda, Wanita Ini Jadi Buronan dan Terancam Dipenjara!

Faktor ekonomi inilah yang membuat penyalur memanfaatkan remaja tersebut untuk dijual. Awalnya remaja tersebut mengenal penyalur lewat Facebook, hingga akhirnya ia bersepakat untuk dijajakan untuk melayani nafsu pelanggan.

3.

Tarif Rp500 ribu

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi | stock.adobe.com

Sudah berulang kali remaja tersebut dijual ke pelanggan oleh penyalur. Namun remaja itu mengaku pernah menjual dirinya sendiri tanpa penyalur karena sangat butuh uang.

“Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, namun belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku,” terang Chaidir.

Baca Juga: Rentenir Ini Tagih Utang Pakai Toa di Depan Rumah Nasabah, Bikin Malu Diketawain Tetangga!

Untuk sekali melayani, korban biasanya dibayar Rp500 ribu. Di masa pandemi, korban yang seharusnya belajar di rumah, justru terjun dalam dunia prostitusi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua ponsel dan uang tunai Rp1 juta. Remaja itu ditetapkan sebagai korban sementara penyalur ditetapkan sebagai tersangka karena mempekerjakan anak di bawah umur.

Artikel Lainnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara.

Tags :