Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

Ayah  cabuli putri kandungnya
Ayah cabuli putri kandungnya | www.merdeka.com

Korban dicabuli ayah kandungnya sejak berusia 11 tahun.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung kembali terjadi. Nasib malang ini menimpa seorang remaja berusia 16 tahun yang mengaku telah dicabuli ayahnya sejak tahun 2014. Korban sebelumnya pernah melapor kepada sang ibu, malangnya ibu korban tak percaya apa yang korban ceritakan.

Merasa muak dengan perlakuan bejat ayahnya, korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke polisi pada hari Rabu (2/10/19) minggu lalu. Berbekal hasil visum, polisi kemudian meringkus ayah korban di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika ia mendapat bisikan gaib yang membujuknya untuk mencabuli sang anak.

1.

Dicabuli sejak usia 11 tahun

Ayah  cabuli putri kandungnya
Pelaku cabuli korban sejak berumur 11 tahun | www.tribunnews.com

Dilansir dari Merdeka.com, Kamis (10/10/2019), Heriyanto (40), warga Mangkupalas, Samarinda, Kalimantan Timur berulang kali mencabuli anak kandungnya sendiri, DA (16), sejak korban usia 11 tahun. Bahkan ibu korban baru percaya setelah Heriyanto ditangkap polisi.

Dihadapan polisi, korban melaporkan perbuatan ayahnya sambil terisak. Korban pertama kali dicabuli pada tahun 2014 saat sedang tidur. Pelaku, Heriyanto alias NR, saat itu berdalih sedang mengusir nyamuk, namun semakin lama kemaluan korban disentuh hingga berujung pencabulan. Korban tak berani melawan karena pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan korban lagi.

Baca juga: Video Mesum 7 Pelajar SMK Tuban Bikin Gempar, Pelaku Ngaku Tak Sengaja Menyebar

Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat sang ibu tidak sedang di rumah. Tak hanya dicabuli di kamarnya, korban pernah dicabuli di kamar mandi hingga terakhir kali pelaku mencabuli korban di kantornya.

"Terakhir, perbuatan Heriyanto dilakukan di tempat dia bekerja di sebuah perusahaan. Awalnya, mengajak anaknya ikut melihat kerjaan bapaknya. Tapi pelaku melakukannya lagi di kantornya," kata Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo.

2.

Ibu korban sempat tak percaya

Ayah  cabuli putri kandungnya
Pelaku saat di kantor polisi | kaltim.idntimes.com

Sebelum korban melaporkan perbuatan ayahnya ke polisi, korban pernah bercerita kepada sang ibu. Malang, laporan korban tak dipercayai oleh ibunya. Mendengar sang istri tak percaya, pelaku semakin merasa aman memperkosa putrinya sendiri.

Baca juga: Ibu ini Ajak Dua Putranya Menyetubuhinya Disamping Mayat Putrinya

"Kejadian tersebut sempat dilaporkan kepada ibu korban, namun tak dipercaya sebab yang melakukan ayah kandung korban," ujar Suko.

Korban saat ini telah berusia 16 tahun dan sedang duduk di bangku SMA. Korban semakin muak dan tak tahan dijadikan pelampiasan nafsu ayah kandungnya sendiri. Korban juga merasa putus asa saat sang ibu tak percaya atas apa yang terjadi padanya.

Korban kemudian memberanikan diri untuk melapor ke pihak berwajib. Pada hari Rabu (2/10/19) minggu lalu, korban datang ke Polsek Samarinda untuk melaporkan perbuatan bejat ayahnya.

Baca juga: Media Lebih Fokus Membahas Payudaranya Ketimbang Profilnya, Artis Taiwan Ini Murka

3.

Pengakuan ayah korban

Ayah  cabuli putri kandungnya
Pelaku menangis saat diperiksa polisi | www.merdeka.com

Setelah mendengar pengakuan pilu korban, polisi kemudian merujuk korban untuk melakukan visum. Berdasarkan hasil visum, terbukti bahwa selaput kelamin korban sudah robek.

Petugas Polsek Samarinda langsung mendatangi rumah korban pada hari Jumat (4/10/19) lalu. Ayah korban kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.

Dihadapan tim penyidik, pelaku sempat membantah tuduhan polisi. Setelah ditunjukkan bukti visum, pelaku kemudian mengaku telah meraba kelamin korban namun menyangkal telah mencabuli korban.

Baca juga: Bersepeda Belasan KM Demi Sewa Film Porno, Nasib Kakek Tua ini Malah Berakhir Tragis

“Awalnya dia (NR) tak mengaku mencabuli korban. Namun setelah diungkap semua bukti, tersangka akhirnya mengaku. Namun pengakuannya hanya membuka baju dan pegang-pegang saja, tak sampai melakukan hubungan badan," imbuhnya.

Pelaku merasa khilaf telah mencabuli putrinya sendiri. Ia juga mengaku mendapat bisikan gaib yang memintanya untuk mencabuli putrinya.

"Cuma sekali Pak. Entah kenapa saya lakukan itu. Seperti ada bisikan, di luar kuasa saya," kilah pelaku NR.

Artikel Lainnya

Barang-barang bukti sudah lengkap. Polisi akan membawa masalah ini ke meja hijau untuk mengadili perbuatan pelaku. Akibat perbuatannya NR dikenakan Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tags :