Driver Ojek Online Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal, Pelaku Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Pelaku mengaku dengar bisikan gaib
Pelaku mengaku dengar bisikan gaib | www.merdeka.com

Pelaku mengaku dengar bisikan gaib untuk bunuh korban

Seorang driver ojek online tewas setelah ditikam oleh pria tak dikenal. Driver bernama Vecky Erwanto Damanik itu tewas setelah mendapat luka tikaman sebanyak 7 kali dari pelaku, Suheri Sihombing. Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku tak mengenal korban. Ia nekat menusuk korban karena mendapat bisikan gaib.

Saat kejadian, korban dan pelaku bertemu di sebuah warung. Tanpa basa-basi pelaku langsung menusuk korban dengan pisau. Rekan korban langsung kaget dan berusaha menghentikan aksi pelaku dengan menyiramkan air panas. Akan tetapi penusukan tersebut tak terhindarkan hingga membuat Vecky meninggal dunia.

1.

Kronologi penusukan

Pelaku mengaku dengar bisikan gaib
ilustrasi pembunuhan | medan.kompas.com

Pembunuhan itu terjadi pada hari Jumat (28/10/19) lalu tepatnya di depan Gedung Olahraga (GOR) Pematang Siantar. Dilansir dari Merdeka.com, Jumat (4/10/19), pembunuhan berawal saat Suheri datang ke warung untuk membeli mi goreng. Vecky sedang duduk bersama seorang rekannya di sana. Posisi duduk Suheri dan Vecky cukup berjarak. Mereka pun tidak berkomunikasi.

Tanpa basa-basi, tiba-tiba Suheri (28) mengeluarkan pisau dan menusuk tubuh Vecky (35) sebanyak 7 kali tikaman. Rekan Vecky yang saat itu sedang duduk bersama korban mencoba menghetikan perbuatan Suheri. Rekan korban kemudian mengguyur air panas ke tubuh pelaku, namun Suheri terus menyerang korban.

Baca juga: Mayat Ditemukan dalam Kondisi Sujud, Ternyata Dibunuh Tukang Becak

Tak terima diguyur air, pelaku kemudian berbalik mengejar rekan korban. Usai mengejar rekan korban, pelaku kembali menusuk tubuh Vecky. Tanpa perasaan bersalah, Suheri kemudian menemui pemilik warung. Ia menyerahkan uang Rp 10.000 untuk membayar mi goreng yang ia beli kemudian pergi begitu saja.

2.

Pelaku diringkus polisi

Pelaku mengaku dengar bisikan gaib
Pelaku saat dibawa ke Mapolres Siantar | www.merdeka.com

Insiden penusukan itu dilaporkan ke Polres Siantar. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Selanjutnya polisi melakukan olah TKP dengan mengecek seluruh CCTV yang terdapat di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil terungkap.

Suheri diketahui tinggal di Jalan Pane, Kebun Sayur, Siantar Timur, Pematang Siantar. Polisi menemukan pelaku di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolres Siantar tanpa adanya perlawanan.

Baca juga: Malu Dihamili Duda, Gadis Lulusan SD Nekat Buang Bayinya di Depan Rumah

“Pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Kabag Ops Polres Siantar Kompol Biston Situmorang, saat memaparkan kasus itu di Mapolres Siantar, Kamis (3/10).

Suheri yang merupakan seorang pengangguran itu awalnya menyangkal jika dirinya telah menikam Vecky. Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa pisau dan pelaku langsung digiring ke Mapolres Siantar.

3.

Mendapat bisikan gaib

Pelaku mengaku dengar bisikan gaib
Polisi saat menunjukan barang bukti ke media | kumparan.com

Menurut pelaku, ia sempat mendengar bisikan gaib yang memintanya untuk membunuh korban. Bisikan tersebut menyebut jika korban akan menghancurkan mata pencaharian pelaku.

Baca juga: Sekongkol dengan Selingkuhan, Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Suami

“Bisikannya korban akan menghancurkan mata pencariannya. Karena itu pelaku langsung menikam korban," jelas Biston.

Setelah didalami, ternyata pelaku terobsesi mendalami ilmu hitam serta diduga mengidap gangguan jiwa. Saat diperiksa di kantor Polres Siantar, pelaku mengaku di depan penyidik jika ia tak mengenal korban. Setelah diselidiki, pelaku memang betul tak ada hubungan kerabat maupun hubungan bisnis dengan korban.

"Dari keterangan pelaku, dia dan korban tidak saling kenal. Juga tidak ada hubungan kerabat atau bisnis,” imbuhnya.

Artikel Lainnya

Vecky sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nahas nyawanya tidak tertolong. Sementara Suheri dijerat dengan Pasal 338 dan 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tags :