Pilu! Cabuli Balita di Penitipan Anak, Pelaku Tawari 'Uang Damai' ke Ibu Korban Biar Lolos Hukum

Ilustrasi
Ilustrasi | www.shutterstock.com

Korban sampai mengalami trauma dan sering menangis tanpa alasan yang jelas.

Kedua orangtua yang sama-sama bekerja menjadi hal lumrah di zaman sekarang. Namun hal itu justru menimbulkan masalah lain, tentang siapa yang harus menjaga anak di rumah. Bagi yang masih tinggal dengan kerabat, mungkin hal ini tidak jadi masalah bagi orangtua, karena mereka bisa menitipkan anak pada neneknya.

Mempekerjakan baby sitter juga menjadi solusi lain atas masalah ini. Namun, opsi yang kedua ini perlu mempertimbangkan aspek ekonomi, seperti apakah pengeluaran untuk baby sitter sebanding dengan meninggalkan anak untuk bekerja?

Ilustrasi
Balita Dicabuli di Tempat Penitipan Anak | shutterstock.7eer.net

Meski demikian, masih ada solusi lain yang bisa menjadi pilihan bagus bagi orangtua yang sama-sama bekerja. Pilihan tersebut adalah menitipkan anaknya ke tempat penitipan anak atau yang sering disebut daycare. Itu pula yang menjadi pilihan ibu satu ini.

Namun sayangnya, pilihan menitipkan anaknya ke daycare justru membawa sang anak mengalami peristiwa yang menyedihkan. Alih-alih keselamatannya terjamin, balita yang dititipkan di sebuah penitipan anak di Samarinda, Kalimantan Timur ini justru menjadi korban pencabulan.

Baca Juga: Viral Wanita Diduga Pelakor, Ditelanjangi dan Dihajar Istri Sah hingga BH Putus

Dilansir dari Kompas.com (09/06/2020), aksi bejat tersebut dilakukan oleh EF (45). Dia adalah suami dari pemilik penitipan anak tersebut. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban mengalami trauma yang membuat korban menangis tanpa sebab. Kini kasus tersebut sudah ditangani polisi, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ilustrasi
Pelaku Malah Tawari 'Uang Damai' ke Ibu Korban | jogja.tribunnews.com

Kasus pencabulan terhadap bocah berusia lima tahun ini terungkap setelah ibu korban dibuat curiga atas perubahan sikap dan perilaku anaknya. Terlebih lagi, usai mengalami peristiwa traumatis tersebut, korban sering menangis tanpa sebab dan enggan untuk diantar ke tempat penitipan anak tersebut.

"Dia sering menangis dan tidak mau diantar ke tempat pengasuh. Saat malam (korban) suka bangun tiba-tiba, lalu teriak-teriak," kata Mawar, ibu korban, Senin (8/6/2020).

Baca Juga: Gadis Ini Gantung Diri Usai Tuduh Pacarnya Selingkuh: Lebih Baik Mati daripada Dikhianati

Kecurigaan tersebut memuncak ketika Mawar mendapati ada luka di bagian kemaluan dan perut korban ketika memandikannya pada Minggu (31/5/2020). Setelah diminta bercerita soal adanya luka tersebut, korban pun mengaku jika telah dicabuli oleh EF.

"Akhirnya anak saya cerita. Katanya, dia empat kali dicabuli oleh pelaku. Dibekap mulutnya dan diancam jangan cerita siapa-siapa," terang Mawar.

Ilustrasi
Ilustrasi kekerasan | stock.adobe.com

Tak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, ibu korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Hasil visum pun membuktikan bahwa anak Mawar telah menjadi korban pencabulan.

"Esoknya, Selasa (2/6/2020), keluar hasil visum yang menyatakan anak saya telah dicabuli," beber dia.

Baca Juga: Berniat Utang 500 Ribu ke Pacar, Wanita Ini Malah Disuruh Bugil Sebagai Syaratnya

Setelah melaporkan kasus tersebut ke polisi, Mawar mengaku sering dihubungi pihak pelaku. Pelaku mencoba mengajak damai dengan menawarkan sejumlah uang agar kasus tersebut tidak dilanjutkan secara hukum.

"Saya tidak mau. Mereka (pelaku) mau ajak damai, tapi kami enggak mau damai. Kemarin ada yang bilang mau ketemu beri uang pengobatan dan ganti rugi. Saya dicari terus mau ajak damai," tutur dia.

Artikel Lainnya

Mawar berharap kasus yang menimpa anaknya diusut secara tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal. Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Apdilla Dalimunthe pun telah membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

"Hasil penyelidikan barang bukti sudah mengarah ke pelaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tags :