Miris, Begini Kronologi Siswi SMA di Sumbar Ajak Zina Adik Kandung yang Masih SD!

Ilustrasi anak SMA
Ilustrasi anak SMA | padang.tribunnews.com

Ajak adik kandung bersetubuh saat sang ibu pergi ke sawah

Seorang kakak di Pasaman, Sumatera Barat yang masih duduk di bangku SMA nekat bersetubuh dengan adik kandungnya sendiri. Perbuatan pelaku, SHF, terbongkar saat dirinya hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki. Bayi malang itu dibuang di saluran air dan akhirnya ditemukan oleh warga.

Setelah diselidiki polisi, terkuak bayi tersebut adalah hasil hubungan inses pelaku dan adiknya yang masih duduk di bangku SD. SHF kini telah diamankan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

1.

Bayi ditemukan di saluran air

Ilustrasi anak SMA
Ilustrasi bayi | regional.kompas.com

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/02/20), mayat bayi itu ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya. Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara di lokasi.

Polisi langsung menemukan pelaku pembuang bayi tersebut yang tinggal tak jauh dari TKP. Pelaku adalah SHF (18), seorang siswi yang baru duduk di bangku SMA. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk SHF saat pulang dari praktik lapangan di Batusangkar, Rao, Tanah Datar.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Gerebek Pasangan Mesum dan Sita Alat Kontrasepsi, Netizen: Urusan Privat!

Dalam pengakuannya, pelaku mengatakan jika bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan adik kandung, IK (13) yang masih duduk di bangku SD.

“Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya,” ujar Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, Selasa (18/02/20).

2.

Setubuhi adiknya dua kali

Ilustrasi anak SMA
Ilustrasi pemerkosaan | regional.kompas.com

SHF mengakui perbuatannya di depan penyidik Polres Pasaman. Entah apa yang ada di pikiran SHF yang nekat mengajak adiknya berhubungan badan. Perbuatannya itu ia lakukan dari Juli sampai Agustus 2019.

SHF mengajak adiknya berhubungan badan di rumah saat sang ibu pergi ke sawah dan saudaranya pergi ke sekolah. Ia telah bersetubuh dengan sang adik sebanyak dua kali sebelum akhirnya hamil.

Baca juga: Heboh Pelecehan Seksual Sejenis di Rutan Perempuan Bandung, Korban: Saya nggak Lesbi

“Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi.

Awalnya SHF melancarkan aksinya dengan membujuk sang adik melakukan hubungan badan. Sang adik yang tak tahu apa-apa bersedia mengikuti kemauan kakaknya itu. Akhirnya saat tahu dirinya tengah hamil, SHF panik dan berusaha menutupi kehamilannya.

“Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga,” imbuh Lazuardi.

Baca juga: Dikira Masih Gadis, Pria Ini Baru Sadar Telah Perkosa Nenek 51 Tahun di Semak-Semak

3.

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi anak SMA
Ilustrasi korban | bali.tribunnews.com

SHF melahirkan bayi laki-laki pada hari Jumat (14/02/20) pukul 14.00 WIB di rumahnya. Tak mau membesarkan bayi tersebut, SHF nekat membuang anaknya sendiri di saluran air tak jauh dari rumahnya.

Baca juga: Diiming-imingi Uang Rp10 Ribu dan Durian, 2 Kakek Kompak Cabuli Bocah di Bawah Umur

Kini SHF telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuang bayinya sendiri dan nekat mengajak adiknya yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan badan. SHF dijerat dengan Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Lazuardi.

Artikel Lainnya

Menurut polisi, hukuman SHF ditambah sepertiga dari hukuman karena telah membuang anaknya sendiri. Selain tak bisa melanjutkan sekolah, SHF juga harus menghabiskan masa mudanya di penjara karena tega membunuh anaknya sendiri.

Tags :