Tragis! Balita di Jakbar Tewas Usai Digelonggong Air oleh Ibu Kandung Selama 20 Menit

Balita tewas digelonggong air galon | news.detik.com

Korban tewas usai digelonggong air galon

Seorang balita berusia 2,5 tahun tewas secara tragis di tangan ibu kandungnya sendiri. Balita ZNL tewas usai digelonggong air oleh ibunya, NP (21) selama 20 menit. Balita tersebut akhirnya mengalami kejang-kejang dan muntah hingga akhirnya meninggal dunia.

Motif balita digelonggong dengan air galon ini dikarenakan NP diancam oleh suaminya akan dicerai jika tubuh sang anak kurus. Ia berpikir dengan menggelonggong sang anak dengan air bisa membuat tubuhnya gemuk seketika. Namun perbuatannya justru mengantarkan sang anak pada kematian.

1.

Balita tewas digelonggong air galon

Gelar perkara di Polsek Kebon Jeruk | news.detik.com

Dilansir dari Detik.com, Jumat (25/10/19), Balita ZNL (2,5) tewas setelah digelonggong air galon oleh ibunya, NP (21). Korban dipaksa meminum air secara terus-menerus sambil ditutupi hidungnya.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jakarta Barat. NP, ibu muda ini nekat menggelonggong sang anak hingga tewas. NP memaksa sang anak untuk meminum air yang ditampung dalam sebuah galon 19 liter.

Baca juga: Bocah 6 Tahun Dipaksa Peregangan Kaki oleh Guru Tari, Akhirnya Malah Lumpuh

Selama 20 menit tanpa henti, NP terus-menerus menggelonggong sang anak. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus menerangkan pihaknya telah melakukan prarekonstruksi terkait kasus tersebut.

Tersangka mengambil air yang ditampung dalam galon 19 liter, diminumkan dengan paksa dengan cara korban ditekan hidungnya oleh tersangka, ditutup hidungnya kemudian dimasukkan air dengan menggunakan cangkir sesuai dengan prarekontruksi yang telah kita lakukan," jelas Irwandhy.

2.

Korban mengalami kejang-kejang

Ibu korban ditetapkan sebagai tersangka | news.detik.com

Setelah 20 menit menggelonggong sang anak, NP akhirnya menghentikan perbuatannya karena korban mengalami muntah dan kejang-kejang. Tak lama setelah itu, korban tak sadarkan diri dan membuat NP panik. Ia kemudian langsung melarikan sang anak ke rumah sakit.

Sesampainya di rumah sakit, petugas mengatakan jika sang anak sudah meninggal dunia. Pihak medis sempat curiga dengan kematian korban karena terus-menerus mengeluarkan air dari mulutnya. Saat dimintai keterangan terkait penyebab kematian sang anak, NP membuat alasan dan sempat mengelak telah membunuh anaknya.

Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Karena Tinggal di Apartemen Bersama Mayat Kekasihnya

Menurut kepolisian, tindakan kekerasan yang dilakukan NP bukan hanya sekali itu saja. Korban kerap menerima kekerasan fisik sebelum akhirnya tewas usai digelonggong. Hal ini terlihat dari hasil autopsi korban yang terdapat luka-luka lebam di tubuhnya.

“Kejadian ini tidak hanya satu kali oleh pelaku, tapi berulang-ulang secara pengamatan fisik," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

3.

Diancam akan dicerai oleh suami

Pelaku saat gelar perkara | news.detik.com

Pelaku ditangkap atas laporan dari tetangga NP yang menduga ia telah membunuh anaknya sendiri. Petugas Polsek Kebon Jeruk kemudian menangkap NP dan membawanya ke kantor polisi.

NP mengakui perbuatannya yang telah membuat sang anak meregang nyawa. NP mengatakan bahwa ia melampiaskan kekesalannya terhadap suami ke anaknya.

Baca juga: Sadis! Pria Probolinggo Dibunuh, Pelaku Melakukannya di Depan Anak Korban

NP sempat diancam akan diceraikan oleh suaminya jika tubuh korban tetap kurus. Diketahui korban memiliki saudara kembar yang memiliki tubuh lebih berisi. Mertua NP juga menuduh jika NP membedakan perlakuannya antara korban dan saudara kembarnya. NP kemudian berpikir dengan menggelonggong sang anak bisa membuat badan korban cepat gemuk seperti kembarannya.

"Untuk motif pelaku diduga mengalami tekanan secara psikis, karena diancam akan diceraikan oleh suami, sehingga dari tekanan tersebut tersangka akhirnya kehilangan kendali. Emosi akhirnya secara agresif melakukan perbuatan tersebut," lanjut Irwandhy.

Artikel Lainnya

NP mengaku menyesal telah membunuh anaknya sendiri. Kini ia harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 251 KUHP.

Tags :