Ancam Dikasih Nilai Jeblog, Guru SD di Banten Tega Cabuli Lebih dari 5 Siswi
13 Maret 2020 by Mabruri Pudyas SalimPelaku bahkan telah punya 7 anak dan 1 cucu.
Kejahatan seksual di sekolah kembali terjadi. Seorang guru yang seharusnya menjadi teladan dan menjadi orangtua pengganti ketika anak berada di sekolah, ternyata malah melakukan kejahatan yang merusak masa depan siswinya. Dia mencabuli sejumlah siswinya yang masih di bawah umur. Bahkan aksi tersebut dia lakukan pada saat jam pelajaran dan di lingkungan sekolah.
Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten diamankan polisi terkait kasus pencabulan terhadap sejumlah siswinya. Pelaku yang berinisial AZ (50) itu telah berstatus tersangka.
Guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tega mencabuli beberapa siswinya yang masih duduk di bangku kelas 1 dan 2. Parahnya lagi, tidak ada tanda-tanda penyesalan dari tersangka setelah melakukan perbuatan bejat itu.
Sampai saat ini belum jelas apa yang menjadi motif dari aksi tersebut. Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono hanya mengatakan bahwa pelaku tidak dapat mengendalikan nafsu birahinya. Dia juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil tes kejiwaan, tersangka sama sekali tidak menunjukkan adanya tanda-tanda gangguan kesehatan.
"Mungkin karena nafsu, padahal pelaku ini sudah punya istri, punya anak 7 dan cucu 1," kata Edhi, seperti dikutip Suara.com, Selasa (10/3/2020).
Menurut pengakuan pelaku, kata Edhi, saat ini sudah ada lima siswi yang menjadi korban. Namun ada kabar lain yang mengatakan bahwa korban sudah mencapai 11 orang.
AZ melakukan aksi bejatnya di gudang sekolah. Bahkan tak jarang AZ mlancarkan aksinya pada saat jam pelajaran. Untuk melancarkan aksinya, AZ mengancam para korbannya dengan mengatakan bahwa dia akan memberikan nilai buruk jika tak mau menuruti maunya.
Baca juga: Tak Bisa Menahan Diri, Pria di Tulungagung Tega Setubuhi Pacar yang Lagi Datang Bulan
"Awalnya ada 11 anak dari perempuan tapi pelaku mengakui hanya lima," imbuh Edhi.
Karena perbuatannya, pria yang telah menjadi PNS selama 25 tahun ini dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan 15 tahun penjara.
Sebagai seorang guru dan sebagai orangtua yang memiliki 7 anak dan 1 cucu, tidak sepantasnya AZ melakukan perbuatan cabul kepada sejumlah siswinya. Apalagi semua korban masih di bawah umur dan rentan mengalami trauma yang sulit untuk pulih. Peristiwa mengerikan yang telah dialami korban pasti akan menyisakan bekas luka yang belum tentu bisa pulih sampai mereka tumbuh dewasa.