Wiranto Bentuk Tim Pemantau Pencaci Jokowi, Pengamat Hukum : Kemunduran Demokrasi

Kembali ke Orde Baru?

Demi merespon tindakan, ucapan, ataupun pemikiran tokoh yang mengarah ke perbuatan melawan hukum, pemerintah punya rencana membentuk tim hukum nasional.

Dikatakan oleh Menko Polhukam Wiranto, pemerintah tak akan memberi ruang untuk tokoh yang melanggar dan melawan hukum.

Menko Polhukam Wiranto | www.jawapos.com

"Kita [akan] membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapapun dia yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 6 Mei 2019 (CNNIndonesia.com).

Dilansir melalui CNNIndoesia.com, menurut penjelasan Wiranto, tim hukum nasional tersebut akan berisi para pakar hukum tata negara dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Ia juga sudah mengundang para pakar hukum tata negara dan akademisi tersebut untuk membicarakan terkait pembentukan tim.

Wirano mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan ada pihak yang memaki presiden Jokowi yang masih secara sah menjabat sebagai RI 1 saampai Oktober 2019 nanti.

"Tidak bisa dibiarkan rongrongan terhadap negara yang sedang sah, bahkan cercaan, makian, terhadap presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini masih menjadi Presiden. Itu sudah ada hukumnya, ada sanksinya," ujarnya.

Sejumlah pihak ada yang mengatakan pembentukan tim tersebut seolah kembali ke jaman Orde Baru, juga ada yang menyebutnya sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

Salah satunya adalah pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Churdy Sitompul yang mengatakan tim pemantau pencaci ini sebagai sebuah langkah kemunduran demokrasi.

Dengan adanya pembentukan tim tersebut, ia menilai pemerintah sedang berusaha mengawasi tiap gerak-gerik masyarakat layaknya era sebelum reformasi.

"Setelah reformasi bebas, tidak lagi seperti di zaman yang semuanya diawasi negara. [Rencana ini] ada kesan kemunduran demokrasi," kata Chudry.

Selain itu, Chudry juga berpendapat rencana pembentukan tim pantau pencaci ini sebagai upaya pengekangan atau menakut-nakuti masyarakat.

"Kenapa sekarang dibuat tim khusus sehingga muncul kesan ada pengekangan atau menakut-takuti," tuturnya.

Sementara itu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai rencana Wiranto membentuk tim untuk memantau ucapan tokoh terlalu berlebihan.

"Rencana itu sangat berlebihan dan secara tidak langsung menyiratkan ada ketidakpercayaan Pemerintah terhadap institusi dan mekanisme penegakkan hukum yang ada," kata Yati Andriyani Koordinator KontraS.

Menurut Yati, pembatasan terhadap hak kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul harus tetap dijamin. Pembatasan terhadap hak-hak tersebut menurutnya tak boleh dilakukan secara subjektif dan sewenang-wenang menggunakan mekanisme pidana.

Ilustrasi pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat | www.google.com
Artikel Lainnya

Hal ini menunjukkan bahwa tim pantau pencaci tersebut masih menimbulkan banyak kontra dikalangan masyarakat. Menurutmu sendiri gimana rencana pembentukan tim hukum nasional tersebut guys?

Tags :