Warga Tasikmalaya Gugat Tetangganya Puluhan Juta Gara-Gara Burungnya Mati Terkena Asap Sampah

Ilustrasi : pengadilan
Ilustrasi : pengadilan | www.breakingnews.ie

Seorang warga menggugat tetangganya karena burung kesayangannya mati

Septhiana Virginandi, warga Nangela, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menggugat tetangga sebelah rumahnya yang bernama Yamin baru-baru ini. Septhiana menggugat Yamin karena mengetahui burung kesayangannya mati. Akibatnya, ia menggugat Yamun ke Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya.

1.

Alasan gugat tetangga

Ilustrasi : pengadilan
Ilustrasi : burung murai batu | review.bukalapak.com

Septhiana menuduh Yamin sebagai biang keladi kesehatan burungnya menurun hingga menyebabkan kematian. Ia menuduh burung murai batu miliknya mati diduga karea terpapar asap pembakaran sampah yang dilakukan oleh Yamin.

“Saya biasanya memang menjemur burung ketika pagi sampai siang itu di depan rumah, kemudian asapnya muncul dan secara kesehatan pasti akan terganggu dari pernapasan burung tersebut,” ujar Septhiana.

2.

Menggugat puluhan juta rupiah

Ilustrasi : pengadilan
Pihak penggugat | www.indozone.id

Burung murai batu milik Septhiana diakui telah ditawar oleh orang seharga 60 juta rupiah. Menurutnya, kematian burungnya membuat dirinya mengalami kerugian yang besar.

Ia menuturkan pada awalnya dirinya mencoba untuk tidak menggugat, namun dalam delik aduannya terdapat Perda yang menyebutkan bahwa bakar sampah itu tidak diperbolehkan. Selain itu, ia juga merasa dirugikan secara materiil.

“Awalnya saya tidak langsung gugat. Kemudian saya gugat karena perbuatan melawan hukum, Saya menggugatnya Rp60 juta, atau seharga burung saya,” ujar Septhiana.

3.

Kesaksian tergugat

Ilustrasi : pengadilan
Ilustrasi : membakar sampah | era.id

Yamin sebagai tergugat mengungkapkan bahwa dirinya tak merasa membunuh burung tersebut. Ia menjelaskan bahwa lokasi pembakaran sampah miliknya terletak cukup jauh dan ia hanya membakar ranting pohon sehingga dirasa tidak mungkin untuk membunuh burung tetangganya tersebut.

“Saya hanya membakar ranting-ranting pohon ini di halaman, kan udah kebiasaan saya ya sebagai seksi kebersihan di perumahan ini. Kan bakar sampah atau ranting-ranting ini cuma sedikit, bukan bakar sampah segunung gitu. Kalo segunung lah masuk logika ya,” terang Yamin.

4.

Dibawa ke meja hijau

Ilustrasi : pengadilan
PN Tasikmalaya | jabarnews.com

Gugatan inipun telah tercatat di PN Tasikmalaya. Gugatan telah terdaftar dengan nomor 3/Pdt.G/2021/ PN Tasikmalaya. Sidang gugatan perkara tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis (4/2/2021). Hal ini telah dibenarkan oleh Humas PN Tasikmalaya, Deka Rahman.

“Benar teregister di kami, Tasikmalaya. Gugatannya perbuatan melawan hukum," ujar Deka.

Artikel Lainnya

Sebelum memasuki meja hijau, RT setempat sudah mencoba melakukan upaya mediasi diantara kedua belah pihak mengingat lokasi rumah keduanya yang ebrsebelahan dan hanya dibatasi oleh tembok. Namun, upaya mediasi tersebut gagal. Ketua RT pun merasa prihatin atas gugatan yang dilayangkan oleh Septhiana.

“Cukup prihatin, saya meminta agar dua orang yang bertetangga ini menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Apalagi, anak keduanya masih sering main bersama saat orang tuanya berselisih.” Sebut ketua RT setempat.

Tags :