Anak yang Menggugat Ayahnya 3 Miliar Rupiah, Meninggal Setelah Persidangan

Ilustrasi
Ilustrasi | www.pexels.com

Hanya satu anak yang membela posisi sang ayah.

Seorang kakek asal Cinambo, Kota Bandung bernama RE Koswara digugat Rp 3 miliar oleh anak kandungnya. Ironisnya, Masitoh anak ketiga dan kuasa hukum Deden anak kedua Koswara yang menuntut, meninggal dunia. Masitoh mendampingi Deden, sang kakak untuk menggugat tanah waris milik ayahnya.

Kasus belum selesai, Masitoh sudah meninggal karena penyakit jantung, Senin (18/1/2021). Pemakaman dilakukan dengan persidangan sang ayah di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.

BACA JUGA: Bapak Berusia 85 Tahun di Bandung Digugat Anak Kandung 3 Miliar Rupiah

Ilustrasi
(kiri) unggahan di Facebook mengenai meninggalnya Masitoh, (kanan) Koswara menuju persidangan | news.okezone.com

Kasus pelik ini melibatkan Koswara dan keenam anaknya. Dari keenam anaknya ini, hanya satu yang tetap berada di sisi Koswara. Menurut keterangan Hamidah, anak ke lima Koswara, bapaknya sudah mengetahui kalau anak ketiganya berpulang.

“Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," jelas Hamidah.

Namun Hamidah tidak mengetahui apakah sang ayah memaafkan Masitoh yang menggugat dirinya.

“Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat,” papar Hamidah.

BACA JUGA: Ogah Hubungan Badan Sejak Nikah, Pria di Lombok Baru Sadar Istrinya Laki-Laki!

Hamidah juga menyampaikan kalau Koswara membuat surat pernyataan tertulis mengenai kekecewaannya pada anak-anak kandungnya. Kekecewaanya itu di tulis dengan surat bematerai dilengkapi dengan cap notaris 11 Desember 2021.

Koswara juga menyatakan kalau dirinya tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebaai anaknya.

"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, saat diwawancara Selasa pertengahan Januari 2021 lalu.

Koswara mengaku sangat kecewa dengan Masitoh, anak ketiganya. Dirinya kecewa ketika mengetahui Masitoh menjadi pengacara kakaknya dan bersama-sama menggugat ayah kandungnya.

"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," ujar Koswara.

Di usia senjanya, Koswara mengatakan kalau dirinya tidak memiliki uang untuk membayar gugatan kalau kalah di pengadilan.

“Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," papar Koswara.

Ilustrasi
Ilustrasi sewa tanah | rumahdijual.com

Setelah Masitoh berpulang ke Yang Kuasa, posisinya sebagai kuasa hukum Deden digantikan oleh Komar Sarbini. Menurut keterangan, Komar Sarbini mengungkapkan kalau gugatan ini dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap mengingkari perjanjian kontrak dan melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," jelas Komar.

Gugatan ini berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orang tua Koswara.

Awalnya, sebagian tanah disewa oleh Deden untuk dijadikan toko. Namun tahun 2021, tanah ini akan dijual oleh Koswara dan tidak lagi disewakan kepada Deden. Tanah akan dijual kepada ahli waris, termasuk saudara kandung Deden.

Karena hal inilah Deden dan istrinya Ning, menggugat Koswara dan Hamidah. Gugatan yang dilayangkan Deden berisikan tentang Koswara dan Hamidah harus membayar Rp 3 miliar, apabila Deden harus pindah dari toko yan telah dibangun Deden di atas tanah warisan. Gugatan tidak berhenti di situ, Koswara dan Hamidah diminta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil Rp 200 juta.

Ilustrasi
Hamidah, salah satu ana Koswara yang ikut digugat saudra kandungnya. | deskjabar.pikiran-rakyat.com

Awalnya, Koswara sudah mengungkapkan niatnya untuk menjual tanah warisan dari orangtuanya. Namun niatnya itu langsung ditola oleh Deden.

"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orang tuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," ujar Koswara.

Deden terang-terangan marah ketika Koswara hendak menjual tanah warisan.

"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa. Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," jelas Koswara di PN Bandung.

Selama menghadapi kasus ini, Koswara didampingi 20 pengacara. Bobby Herlambang Siregar selaku kuasa hukum Koswara mengatakan kalau ada 20 advokat resmi menadi kuasa hukum Koswara.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," tegas Bobby.

Dedi Mulyadi bersama Koswara
Dedi Mulyadi bersama Koswara | www.tribunnewswiki.com
Artikel Lainnya

Menurut hukum, secara perkara gugatan yang disampaikan cacat formil.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," jelas Bobby

Kasus ini juga membuat anggota DPR RI, Dedi Mulyadi siap untuk mendampingi Koswara.

"Saya sudah bicara denga advokatnya Pak Koswara, Pak Bobby Herlambang, dan saya akan melakukan pendampingan sampai masalahnya selesai," papar Dedi.

Dedi Mulyadi yang juga mantan Bupati Purwakarta ini berharap kalau masalah ini bisa selesai dengan damai.

Tags :