Ulama Aceh Larang Ucapan Salam Pada Non-Muslim, Ini Penjelasan Fatwanya
22 Desember 2019 by LukyaniUlama Aceh keluarkan fatwa baru
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan larangan penyematan kalimat tauhid, syahadat, atau ayat-ayat Alquran lainnya di peci, baju, hingga mobil. Sebagaimana kita ketahui, saat ini banyak atribut yang menggunakan kalimat tauhid atau ayat Alquran.
Larangan pemakaian simbol Islam secara sembarangan
Larangan yang dikeluarkan MPU Aceh ini tertera di antara 10 poin dari Fatwa Hukum tentang Penggunaan, Salam, Doa, dan Penggunaan Simbol Lintas Agama dalam Perspektif Syariat Islam yang baru saja dikeluarkan oleh institusi ulama.
Penyematan simbol agama di sejumlah atribut dilarang karena dikhawatirkan akan menimbulkan penggunaan di atribut atau tempat lain yang dirasa tidak terhormat.
Tidak hanya itu, kalimat tauhid atau ayat Alquran yang biasanya ditempel di kaca mobil, di peci, atau di baju bisa terinjak dan bercampur dengan benda kotor lain saat dicuci.
Baca Juga: Diprotes Sejak Anies Baswedan Jadi Gubernur, Ini Runtutan Aksi Protes Terhadap DWP
Sementara itu, untuk penyematann simbol keagamaan pada dinding atau pintu rumah, sebagaimana yang banyak ditemukan di Aceh, tidak dilarang. Demikian yang disampaikan oleh Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H. Faisal Ali.
Fatwa mengenai larangan penyematan simbol agama inni sudah disahkan dalam sebuah rapat paripurna yang diikuti oleh 43 ulama dari 47 ulama yang tergabung dalam wadah para ulama. Draf dari fatwa ini sudah rampung walaupun masih akan dilakukan pemeriksaan kembali untuk mengantisipasi kesalahan tulis dan tidak mengubah substansi.
“Sebenarnya landasan untuk mengeluarkan fatwa hukum ini sudah muncul sebelum pemilu tapi karena takut dikait-kaitkan dengan politik,” jelas Lem Faisal, Wakil Ketua MPU Aceh, dikutip dari Liputan6.com.
Baca Juga: Habib Husein Alatas Ditangkap, Polisi: Cabuli Pasien Saat Pingsan
Larangan mengucap salam pada penganut agama lain
Selain itu, fatwa ini pun akan melarang seorang penganut agama Islam di Aceh memberikan salam kepada penganut agama lain. Menurut Faisal, poin ini sebenarnya tidak hanya berlaku di Aceh namun berlaku juga di seluruh daerah lain di Inonesia.
“Dalam Rakerna MUI di Lombok 2 bulan yang lalu, salah satu yang direkomendasikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat untuk mengeluarkan fatwa hukum tentang memberi salam dengan macam-macam model agama,” jelas Faisal.
Pada poin lain, pemberian penghormatan kepada umat agama lain yang tidak mengandung doa kesejahteraan, keselamatan, dan keberkahan. Poin ini merupakan bentuk penghormatan terhadap keragaman.
Hal ini berbeda dengan ucapan salam yang mengandung doa dan dianggap sebagai hal yang tidak berlaku seragam sebab takaran yang berbeda pada agama masing-masing.
Baca Juga: Anies Izinkan DWP dan Dukung Diskotek, FPI: Kami Sarankan Konsultasi ke Alim Ulama!
10 poin fatwa
Berikut adalah 10 poin fatwa tersebut:
-Salam adalah ucapan tertentu yang mengandung penghormatan, doa kesejahteraan, keselamatan, dan keberkahan.
-Doa adalah permohonan dari seseorang hamba kepada Tuhann yang disembah oleh masing-masing umat beragama
-Simbol agama adalah ciri khas dan tanda tertentu suatu agama yang lahir dari suatu kepercayaan
-Memberi salam sesama muslim adalah disunatkan dan menjawab salam adalah wajib apabila memenuhi ketentuan syariat Islam
-Memberikan penghormatan kepada nonmuslim yang tidak mengandung doa kesejahteraan, keselamatan, dan keberkahan adalah boleh
-Memberi salam dan berda untuk pengampunan dosa kepada nonmuslim secara khusus adalah haram
-Penggunaan simbol-simbol agama lain secara sengaja oleh seorang muslim adalah haram
-Penggunaan simbol-simbol agama Islam secara sembarangan dan sengaja adalah dilarang
-Tausiyah; diminta kepada pemerintah untuk menjaga toleransi beragama yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam; diminta kepada seluruh komponen masyarakat muslim untuk tidak sembarangan menggunakan salam, doa, dan simbol-simbol agama lain; diminta kepada para pemimpin untuk memberi teladan kepada masyarakat dalam beragama, berbangsa, dan bernegara.
Bagaimana menurutmu? Ada tanggapan untuk fatwa terbaru ulama Aceh? Kabarnya, fatwa ini pun berlaku untuk skala nasional.