Terbongkar isi Chat Grup Perusuh Aksi 22 Mei! Ada Kalimat “Persiapan Buat Perang yang Lain Mana?”

Polisi juga temukan clurit dan bom molotov!

Sebanyak 257 orang ditetapkan sebagai tersangka akibat membuat kerusuhan di aksi 21-22 Mei. Kini semua tersangka tersebut sudah ditangkap pihak kepolisian.

Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan bukti yang didapat dari penangkapan ke 257 tersangka tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono | wartakota.co

Selain itu, Argo juga membongkar isi pesan di WhatsApp grup milik salah satu tersangka kerusuhan aksi massa 21-22 Mei.

Argo menunjukkan tangkapan layar isi chat di WhatsAoo grup salah seorang tersangka.

"Yang di TKP lain juga ada provokator yang dia mengunggah kata-kata di WA grup," jelas Argo Yuwono. Contohnya seperti ini, 'persiapan buat perang yang lain mana?', Ada di WA gorup jadi dia mengajak, kemudian ada kata kaya lagi 'perusuh sudah sampai Tanah Abang sudah sampai bakar-bakaran,"

"Ada juga,'enggak bisa ke Tanah Abang sudah di tutup jalannya'," tambahnya.

Bukan cuma kalimat provokasi, di grup WA itu juga ada pesan yang mengajak untuk menyerang Presiden Jokowi.

"Kemudian di WA grup ini juga menyampaikan 'live Kompas, Jokowi di Johar ayo kita serang'," kata Argo Yuwono.

"Ada di sini, udah jelas untuk mengajak ini adalah provokator yang melakukan," tambahnya.

Argo Yuwono mengatakan saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, ia mengungkapkan jumlah pelaku kerusuhan di aksi massa 22 Mei mungkin dapat bertambah.

Selain itu polisi juga mendapatkan beberapa barang bukti lain yaitu bendera hitam, mercon, petasan, beberapa hp, celurit, busur panah, dan juga bom molotov.

"Barang bukti ada bendera hitam, mercon, petasan, dan beberapa hp," kata Argo Yuwono.

"Sedangkan yang di Petamburan pertama celurit kemudian ada busur panah, dan ada bom molotof," tambahnya.

Selain itu polisi juga rupanya menemukan sejumlah amplop yang berisi uang Rp 200 sampai Rp 500 ribu. Di amplop tersebut juga tertera nama yang sesuai dengan penerimanya.

"Kemudian ada juga uang yang masuk diamplop, ada namanya, di dalamnya ada uang Rp200 sampai Rp 500 ribu," kata Argo Yuwono.

"Ada juga uang Rp5 juta ini untuk operasional," tambahnya.

Argo Yuwono mengatakan 257 tersangka itu dikenakan beberapa Pasal sekaligus.

"Kemudian sama yang bersangkutan dikenakan Pasal 170, 212, 214b, 217, 218 dan di Petamburan 187 yaitu pembakaran," tutur Argo Yuwono.

Argo Yuwono mengungkapkan ratusan tersangka tersebut disuruh oleh seseorang untuk melakukan kerusuhan.

Seseorang itu kini tengah dicari identitasnya oleh kepolisian.

Bukti dari hasil penangkapan 257 tersangka kerusuhan 22 Mei | www.liputan6.com
Artikel Lainnya

Kerusuhan tersebut dimulai pada 21 Mei setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis hasil penghitungan rekapitulasi suara Pemilu 2019. Kini kondisi sudah kembali kondusif dan masyarakat Jakarta sudah bisa mengakses wilayah yang sempat jadi titik aksi tersebut.

Tags :