Tannos Belum Mati! Kini Dia Dijerat Sebagai Tersangka E-KTP oleh KPK!
14 Agustus 2019 by refa dewaTernyata "Tannos" kalah sama KPK!
Beberapa bulan yang lalu, industri perfilman dunia dihebohkan dengan bagian terakhir dari film Avengers: Endgame yang digadang-gadang sebagai penutup dari perjalanan perebutan "infinity saga" antara para superhero, Avengers dengan villain perkasa, Thanos.
Meski endingnya dapat ditebak, kebaikan yang menang meski harus dibayar mahal dengan kematian Tony Stark alias Iron Man.
Nah berbicara soal Thanos, ternyata dia belum mati seperti yang digambarkan dalam filmnya, bahkan kini tepatnya, Thanos, diganjar sebagai salah satu tersangka kasus korupsi proyek e-KTP dengan kerugian senilai Rp 2,3 triliun rupiah. Kok bisa?
Dijeratnya Thanos sebagai tersangka baru dalam kasus ini tentu bukan asal, proses pengembangan penyidikan oleh KPK tentu telah menghasilkan beberapa kesimpulan matang yang berujung pada penetapan empat tersangka, yakni Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan tentunya Paulus Tannos. Penetapan keempat tersangka ini juga sudah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantor KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka, ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Baca juga : Dikenal Sebagai Politisi Licin, Setya Novanto Akhirnya Terkerat Kasus E-KTP Karena 8 Hal ini
Dijerat pasal berlapis
Lebih lanjut dilansir dari detikcom, Rabu (14/8/19), keempat tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Untuk tersangka atas nama Miryam sendiri sudah menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena terbukti memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP sebelumnya.
Mantan anggota DPR itu diketahui diganjar hukuman 5 tahun penjara dan dijebloskan ke dalam penjara pada Maret 2018, dan sampai berita ini dibuat.
Terakhir ada nama yang cukup unik, bahkan pengucapannya pun mirip salah satu villain film Marvel, Thanos, Paulus Tannos yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, meliputi personaliasi, dan distribusi blanko e-KTP.
Baca juga : Kasus e-KTP Yang Mulai Berbelit-Belit Membuat Netizen Muak dan Bikin Komik yang Penuh Sindiran Tajam Ini
Paulus bukan pertama kalinya namanya diseret dalam kasus ini, sebelumnya Setya Novanto (SN) juga pernah menyeret nama Paulus ketika bersaksi di dalam persidangan. Menurut SN pernah diberitahu oleh Paulus, jika dirinya adalah orang dekat Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) era Pemerintahaan Presiden SBY.