Tak Sangka Napi Yang Dibebaskan Kembali Lakukan Kriminal, Kemenkumham: Kami Juga Pusing

Napi Yang Dibebaskan Lakukan Kriminal Lagi, Kemenkumham: Kami Juga Pusing
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. | www.cnnindonesia.com

Banyak napi yang dibebaskan malah berbuat kriminal lagi ternyata bikin Kemenkumham pusing. Aduh aduh

Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengaku heran dengan sikap para napi yang telah dibebaskan lantaran situasi darurat corona atau Covid-19 sedang terjadi tapi malah kembali melakukan aksi kriminal di masyarakat.

Bahkan, berdasarkan catatan Kemenkumham, saat ini sudah ada 13 narapidana yang terlibat tindak kejahatan setelah mendapatkan kebebasan.

Napi Yang Dibebaskan Lakukan Kriminal Lagi, Kemenkumham: Kami Juga Pusing
Plt Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kemenkumham, Nugroho. | gantanews.co

Dilansir dari Detik.com, Selasa (14/4), Pelaksana tugas (Plt) Dirjen PAS Nugroho mengaku situasi ini membuat pihaknya berada dalam kondisi yang cukup memusingkan saat ditanyai dalam sebuah diskusi online.

Baca Juga: Kontroversi Stafsus Jokowi, Pakai Surat Negara Minta Camat Bantu Perusahaan Pribadi Perangi Corona!

“Kedua yang menonjol melakukan tindakan pidana lagi. Sampai hari ini ada 12 atau 13 yang melakukan tindak pidana. Kami juga sedang pusing,”

Sebelumnya, Kemenkumham secara resmi membebaskan para napi dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Aturan tersebut setidaknya sudah membuat 36.000 napi dibebaskan baik itu yang melakukan tindak pidana umum maupun para napi anak. Sedangkan napi koruptor, narkoba, dan teroris tetap berada di dalam penjara.

Baca Juga: Viral Aksi Vandal 'Kill The Rich' di Banjar, Pelaku Terinspirasi Joker hingga Buku Tere Liye Disita!

Napi Yang Dibebaskan Lakukan Kriminal Lagi, Kemenkumham: Kami Juga Pusing
Polrestabes saat menunjukkan para napi asimilasi yang melakukan kejahatan lagi usai dibebaskan Kemenkumham. | manado.tribunnews.com

Para napi sendiri dibebaskan karena Kemenkumham khawatir penyebaran virus Covid-19 bisa semakin parah bila para napi tetap dibiarkan berada di lapas yang banyak mengalami kelebihan kapasitas.

Namun, Nugroho menampik bahwa pembebasan para napi ini merupakan salah satu keputusan yang buruk. Karena berdasarkan data, baru ada 12 napi dari total 36.000 napi yang terbukti melakukan kejahatan.

“Dari 36.000 (napi) yang dikeluarkan, yang melakukan kejahatan (hanya) 12. Ini seolah penjahat itu yang kemarin dikeluarkan,”

Baca Juga: PSBB Palangka Raya Ditolak Menkes, Aktivis Kawal Covid-19: Pembantaian Massal Dengan Birokrasi!

Dia juga menjelaskan, kejahatan sebenarnya tidak selalu dilakukan oleh para mantan napi karena semua orang bisa melakukan tindakan yang serupa.

“Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran,” ucapnya.

Artikel Lainnya

Kembali berulahnya para napi yang baru saja dibebaskan pemerintah saat wabah corona terjadi kini menjadi sorotan tajam dan menuai banyak kritikan.

Semoga Kemenkumham ke depan bisa melakukan evaluasi yang tepat dan merespon dengan cepat agar para napi yang bebas tak kembali melakukan kejahatan di tengah kondisi darurat corona.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan tetap selalu waspada dan menjaga diri dalam situasi seperti ini. Tetap jaga jarak dan di rumah saja.

Tags :