Alasan Lain Yasonna Bebaskan Napi Saat Corona: Dilakukan Atas Rekomendasi PBB Seluruh Dunia!

Alasan Napi Dibebaskan Menkumham: Rekomendasi Dari PBB Dunia!
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. | www.indozone.id

Menteri Yasonna menyebut pembebasan napi saat corona merupakan rekomendasi dari PBB. Hmmm

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kembali memberikan penjelasan terkait pembebasan napi di tengah wabah corona yang sempat menuai pro dan kontra beberapa waktu terakhir.

Dia mengakui bahwa langkah tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang diberikan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencegah penularan Covid-19 ke dalam lembaga pemasyarakat. Terlebih, dia juga menyebut kondisi lapas Indnoesia yang over kapasitas bisa memperburuk penanganan dari pemerintah.

Seperti apa pernyataan Yasonna menanggapi polemik pembebasan napi ini? Simak laporannya.

1.

Pembebasan napi rekomendasi PBB

Alasan Napi Dibebaskan Menkumham: Rekomendasi Dari PBB Dunia!
Menkumham Yasonna Laoly bersama dengan mantan Wapres Jusuf Kalla memantau penyemprotan disinfektan di LP Cipingang. | www.suara.com

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Jum’at (17/4), Yasonna mengakui bahwa kebijakan pembebasan napi atau asimilasi di tengah wabah pandemi corona merupakan salah satu rekomendasi dari PBB.

Baca Juga: Ramalkan Corona Selesai di Akhir Tahun dan Pariwisata Kembali Berjaya, Jokowi: Saya Yakin!

“Kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB,”

Dia juga menjelaskan bila kebijakan pembebasan napi tidak hanya terjadi di Indonesia saja tapi juga di negara-negara lain yang memiliki masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Beberapa negara yang lantas dijadikan contoh oleh Yasonna antara lain, Amerika Serikat yang membebaskan 8.000 napi, Inggris-Wales membebaskan 4.000 napi, dan Iran membebaskan 85.000 napi serta 10.000 tahanan politik selama corona.

Baca Juga: Ketika Membaca Tere Liye Dianggap Melawan Pemerintah

2.

Tegaskan ini semua karena kemanusiaan

Alasan Napi Dibebaskan Menkumham: Rekomendasi Dari PBB Dunia!
Para napi membaca doa sebelum dibebaskan karena corona di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4). | www.liputan6.com

Yasonna juga menegaskan kebijakan pembebasan napi di tengah wabah corona ini tidak memiliki maksud lain selain mengutamakan kemanusiaan dan hak asasi para napi.

“Sekali lagi, ini karena kemanusiaan karena kondisi di dalam lapas dan rutan sudah sangat kelebihan kapasitas. Kondisi di dalam lapas akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,”

Baca Juga: Tak Sangka Napi Yang Dibebaskan Kembali Lakukan Kriminal, Kemenkumham: Kami Juga Pusing

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM per 11 April kemarin sudah membebaskan sekitar 36.554 napi lewat kebijakan asimilasi.

Sebagian besar napi merupakan pelaku tindak pidana umum dan beberapa diantaranya merupakan narapidana anak.

Sayangnya, keputusan ini lantas membuat masyarakat khawatir karena beberapa napi yang dibebaskan malah kembali berulah hingga akhirnya ditangkap kembali oleh pihak yang berwajib.

Artikel Lainnya

Pro kontra dibalik kebijakan pembebasan puluhan ribu napi di tengah wabah pandemi corona oleh Kemenkumham memang terus bergulir.

Menteri Yasonna pun tak luput dari sorotan, namun dia menegaskan bahwa keputusannya ini merupakan langkah yang tepat karena mengikuti rekomendasi dari PBB seluruh dunia dan didasari oleh rasa kemanusiaan.

Semoga keputusan ini memang yang terbaik untuk semua dan pemerintah tetap bisa memberikan jaminan agar para napi yang dibebaskan benar-benar bisa menciptakan suasana yang kondusif di tengah kondisi darurat Covid-19.

Tags :