Mantan Napi ini Nekat Maling HP Lagi, Pelaku: Kangen Bisa Ngaji Dan Dekat Sama Allah Di Penjara!

ilustrasi
ilustrasi | google.com

Kangen Bisa Ngaji Rame-Rame Dan Dekat Sama Allah di Penjara!

Entah apa yang ada di benak pria berinisial PBA alias Pras (26) ini, setelah keluar dari penjara gara-gara kasus pencurian, Pras malah ketagihan mencuri dan akhirnya dicokok oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Tegalrejo Polres Magelang Polda Jateng pada Jumat, (07/02/2020) karena melakukan hal serupa, mencuri beberapa HP.

Adapun korbannya yakni M. Arifin warga Karangtalun Rt. 005 / Rw. 002 Ds. Japan Kec. Tegalrejo dan Choerul Anam alamat Dsn. Posong Rt. 002 / Rw. 007 Ds. Surodadi Kec. Candimulyo Kab. Magelang.

Dilansir dari islamidia.com, aksi tak terpuji yang dilakukan Pras dibenarkan oleh Pungky Bhuana Santoso selaku Kapolres Magelang, lewat juru bicaranya, Kapolsek Tegalrejo AKP Haris Gunardi SH, Kapolres menjelaskan bagaimana kronologi pencurian tersebut sehingga Pras diciduk kembali.

Kejadian awalnya sekira pukul 11.00 WIB di rumah Adam Viki Romadhon (saksi) yang berada di Dsn. Krajan Ds. / Kec. Tegalrejo Kab. Magelang, kala itu dirinya mencharge dua buah hp disamping tempat tidurnya hingga tertidur lelap, begitu bangun, korban menyadari jika 2 hpnya raib, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian dua unit handphone diantaranya satu unit Hp merk Samsung Galaxy S 4 , satu unit Hp merk Samsung J 7, Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalrejo Polres Magelang, katanya.

Adam tak tinggal diam, atas kejadian itu dirinya langsung melapor ke kantor polisi terdekat. Mendengar laporan itu, pihak kepolisian bertindak cepat, dan langsung mencurigai siapa pelakunya, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tegalrejo bersama Piket SPKT mendatangi rumah/pelaku di Dsn. Plumbon Ds. Banyuurip Kec Tegalrejo Kab. Magelang.

Baca juga : 15 Film Tentang Penjara Terbaik yang Penuh Pesan Moral

Dihadapan petugas pelaku mengakui kalau telah mengambil kedua HP tersebut, setelah itu tersangka beserta barang bukti dua buah HP Samsung dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan Tersangka sebagai sarana dalam melakukan perbuatan tindak jejahatan diamankan ke Mako Polsek Tegalrejo guna penyidikan lebih lanjut, jelasnya.

Lebih lanjut menurut Kapolsek, sebelum kejadian ini terjadi, pada tanggal 5 Februari 2020 lalu, pelaku sebenarnya baru saja keluar dari penjara karena tersangkut perkara 480 KUHP. Begitu ditangkap lagi oleh pihak polisi, pelaku berdalih jika dia sengaja mencuri karena kangen suasana mengaji di penjara. Makanya pelaku nekat mencuri HP agar bisa ditangkap dan dipenjara.

Saya mencuri karena ingin kembali lapas, karena di Lapas saya bisa mengaji dan lebih dekat sama Allah, terang PBA kepada polisi.

Baca juga : Mengaku Senang Keluar Masuk Penjara, Alasan Remaja 19 Tahun Ini Akan Membuatmu Heran Sekaligus Miris. Hidup Gini Amat!

Pelaku saat diinterogasi polisi
Pelaku saat diinterogasi polisi | islamidia.com
Artikel Lainnya

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun, Pungkas Kapolsek.

Tags :