Tak Kunjung Dibayar, Fahri Hamzah Minta Pengadilan Eksekusi Aset Petinggi PKS!

Fahri Hamzah
Fahri Hamzah | www.cnnindonesia.com

Kalah di Pengadilan, PKS Wajib Bayar Fahri Rp. 30 Miliar!

Fahri Hamzah, atau pria yang akrab disapa FH tersebut dikabarkan telah mengajukan surat permohonan penyitaan sejumlah aset milik lima petinggi Partai keadilan Sejahtera (PKS), alasan ia mengajukan surat tersebut lantaran PKS tak kunjung membayar denda sebesar Rp. 30 miliar, terkait kasus pemecatan sepihak yang ia alami beberapa waktu lalu.

Surat permohonan penyitaan terhadap sejumlah aset milik lima petinggi PKS itu diajukan oleh kuasa hukum FH, Mujahid Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/19).

Suratnya telah kami ajukan. Agar tidak lagi menunda pelaksanaan putusan pengadilan. Putusan Mahkamah Agung itu adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap, kata Mujahid

Dilansir dari detikcom, Selasa (23/7/19), kelima petinggi PKS yang tercatut dalam permohonan penyitaan aset yang diajukan FH itu adalah Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Abdul Muiz Saadi, Surahman Hidayat, dan Abdi Sumaithi. Untuk aset yang diajukan, menurut Mujahit dapat berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak yang tersebar di beberapa tempat. Lebih rinci, aset-aset tersebut bisa berupa rumah-bangunan, kendaraan bermotor, hingga tanah milik kelima petinggi PKS tersebut.

Fahri Hamzah
FH saat tunjukkan surat pemecatan terhadap dirinya | www.cnnindonesia.com

Saya bilang ada rumah dan bangunan, ada kendaraan. Aset bergerak maupun tidak bergerak. Kalau dijelaskan detail khawatir nanti pihak-pihak itu ada upaya mengamankan, katanya.

Saat ditanya awak media terkait lokasi, Mujahid menjelaskan jika aset-aset tersebut yang diajukan untuk disita terdapat di beberapa lokasi, diantaranya Kemang, Tangerang, dan sekitaran Jabodetabek. Aset-aset tersebut memang bernilai fantastis, sebab kelima petinggi PKS yang namanya tercatut dalam surat permohonan tersebut pernah ada yang menjadi ketua MPR, Wakil Ketua DPR, dan ada yang menjadi Ketua DPR.

Surat permohonan menyita aset kelima petinggi PKS tersebut menyeruak menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta PKS membatalkan pemecatan sepihak yang dialami Wakil Ketua DPR RI tersebut, sekaligus membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar.

Baca juga : Fahri Hamzah Sebut Pidato 'Visi Indonesia' Jokowi Berbau Orde Baru

Eksekusi penyitaan itu menurut kuasa hukum FH bisa dilakukan pasca proses verifikasi dari tim Pengadilan Jakarta Selatan, tujuan verifikasi ini dilakukan untuk membuktikan bahwa barang yang diajukan untuk dilelang itu benar-benar milik termohon. Jika terbukti benar, maka barang milik termohon bisa diajukan untuk dilelang hingga terkumpul dana sejumlah Rp. 30 miliar yang kemudian diberikan kepada FH

Secara prosedur kita ajukan surat, nanti pengadilan verifikasi barangnya benar milik termohon atau tidak. Kalau sudah, nanti akan dilakukan pelelangan untuk sampai pada putusan sejumlah Rp30 miliar, katanya.

Lebih lanjut Mujahit berharap perkara FH dan PKS ini segara selesai, mengingat sudah terlalu lama berjalan sejak putusan terakhihr dari Mahkamah Agung memenangkan Fahri Hamzah, namun pihak-pihak yang diputus harus membayar denda justru tidak memenuhi kewajibannya.

Harapan kami harus segera dieksekusi. Ini sudah selesai dari dulu. Kalau boleh saya istilahkan ini ada pembangkangan terhadap putusan pengadilan, katanya.

Artikel Lainnya

Wah makin seru ini FH VS PKS, kira-kira manuver apa lagi ya yang dilakukan PKS untuk menepis surat permohonan penyitaan aset dari FH?

Tags :