Tak Jadi Dipenjara Seumur Hidup, Pelajar Bunuh Begal Dihukum Jadi Santri di Ponpes!
24 Januari 2020 by Titis HaryoHakim akhirnya memvonis ZA dengan hukuman ringan berupa pembinaan keagamaan di Ponpes. Nah, gini dong!
Dakwaan penjara seumur hidup yang dialamatkan pada pelajar yang bunuh begal berinisal ZA (17) akhirnya diralat oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan super berat itu akhirnya diubah menjadi hukuman pembinaan yang mengharuskan ZA belajar di sebuah pondok pesantren (ponpes) di kawasan Malang selama setahun.
Seperti apa lanjutan kasus pelajar bunuh begal di Malang ini?
Pelajar bunuh begal tak jadi dihukum seumur hidup
Dilansir dari Kumparan.com, Jum’at (24/1), pelajar berinisial ZA akhirnya bisa bernafas lega setelah hakim memvonis hukuman ringan dalam lanjutan sidang kasus pelajar bunuh begal di Malang.
Baca Juga: Ananda Badudu dan Lutfi Mengaku Disiksa Oknum Polisi Saat Interogasi, Polri: Itu Tidak Ada
Hasil sidang vonis di PN Kepanjen, Kabupaten Malang yang digelar Kamis (23/1), menyatakan ZA divonis dengan hukuman pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam selama 1 tahun.
“Bahwa anak ZA terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan mati, maka anak ZA akan diberikan pidana pembinaan selama setahun di LKSA Darul Aitam,” ucap hakim Nunik Defiary.
Putusan hakim ini memastikan tuntutan dari JPU tidak dikabulkan setelah meminta ZA agar dihukum penjara seumur hidup lantaran dituding melakukan pembunuhan berencana hingga penganiayaan.
Padahal saat peristiwa yang terjadi pada 8 September 2019 silam itu, ZA diketahui menusuk seorang begal bernama Misnan (50) lantaran hendak memperkosa teman wanitanya.
Baca Juga: Ditangkap Usai Ajak Santri Nyabu, Ustaz Marzuki: Bikin Semangat Baca Al Quran
Keluarga lega dengan putusan hakim
Vonis ringan yang diberikan hakim pada ZA dalam kasus pelajar bunuh begal langsung disyukuri oleh keluarga.
Ayah ZA, Sudiarto, pun menerima dengan ikhlas hukuman pembinaan di LKSA Darul Aitam selama setahun. Keluarga juga tidak akan melakukan banding terkait putusan tersebut.
“Saya siap dan cukup hanya sampai disini, saya terima (putusan hakim) dengan lapang dada,”
Keluarga juga berharap pasca persidangan ini selesai, ZA bisa kembali bersekolah dan menjalani kehidupan normal seperti pelajar lainnya.
“Biar anak saya bisa bersekolah kembali dengan normal,” ujar Sudarto.
Baca Juga: Heboh Ketua Gay Tulungagung Ditangkap Polisi, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur!
ZA akan jalani pembinaan keagamaan
Kepastian hukum yang diterima ZA juga membuatnya bisa kembali bersekolah dan mendapatkan hak pendidikannya.
Namun, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Balai Permasyarakatan (Bapas) Malang Indung Budianto menyebut jika ZA juga harus menjalani pembinaan keagamaan pasca pulang sekolah.
“Anak ini masih bisa sekolah di sekolah lamanya dan akan dijemput (untuk dibawa ke LKSA Darul Aitam) setelah pulang sekolah,”
LKSA Darul Aitam selama ini memang dikenal sebagai pondok pesantren yang sering menerima Anak Kebutuhan Hukum (ABH) untuk diberikan pembinaan terkhusus soal agama.
Kasus pelajar bunuh begal di Malang memang tengah menjadi sorotan beberapa waktu terakhir lantaran adanya dakwaan yang menuntut ZA agar dihukum seumur hidup.
Namun keputusan hakim akhirnya berkata lain, ZA divonis hukuman ringan berupa pembinaan di pondok pesantren selama 1 tahun dengan keringanan tetap bisa melanjutkan pendidikan formalnya.
Semoga kasus pelajar bunuh begal ini bisa meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia sehingga bisa memberikan keadilan bagi semua pihak.