Siap-siap! PSBB Serentak di Jawa dan Bali Berlaku Mulai 11 Hingga 25 Januari 2021

Ilustrasi
Ilustrasi | unsplash.com

PSBB serentak diharapkan bisa menurunkan laju penularan Covid-19.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan kembali dengan ketat oleh Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menekan angka infeksi Covid-19. PSBB ketat ini akan berlaku 11 – 25 Januari 2021 di seluruh provinsi Pulau Jawa dan Provinsi Bali. Pengambilan keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2020 tentag Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kebijakan ini diambil menilik dari data perkembangan penanganan Covid-19 yang meliputi, keterisian tempat tidur isolasi dan ICU, zona risiko penularan Covid-19, data perkembangan penanganan Covid-19, dan kasus aktif yang sudah menyentuh 14,2 persen.

BACA JUGA: Tolak Vaksinasi Covid-19, Siap-Siap Kena Sanksi Rp5 Juta

Ilustrasi
Skema PSBB Jawa-Bai 11-25 Januari 2021 | kumparan.com

Dalam press conference yang dipimpin oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, Rabu (6/02/2021) Provinsi Jawa dan Bali memiliki angka penularan besar.

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," jelasnya.

BACA JUGA: Keluarga Dihebohkan oleh Jasad yang Tertukar saat Dibawa dari RSUD Kota Bogor, Kok Bisa?

Parameter penanganan Covid-19 yang dimaksud oleh Airlangga adalah, setiap daerah harus memiliki tingkat kematian di provinsi di atas 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah nasional yaitu 82 persen. Tidak hanya itu, setiap daerah harus memiliki kasus aktif berada di bawah kasus aktif nasional yaitu 14 persen, dan rumah sakit baik itu tempat tidur isolasi dan ICU terpakai 70 persen.

Pembatasan ini berupa pembatasan tempat kerja hanya dengan kapasitas 25 persen pegawai, 75 persen sisanya bekerja di rumah, kegiatan belajar dilakukan daring, pusat perbelanjaan buka hingga pukul 19.00, kegiatan makan di tempat (dine-in) hanya boleh terpakai 25 persen dari kapasitas total, tempat ibadah hanya boleh dihadiri 50 persen Jemaah, kegiatan hiburan dihentikan, moda transportasi diatur, kebutuhan pokok beroperasi namun dengan pembatasan kapasitas, serta kegiatan konstruksi beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Artikel Lainnya

Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo mengutarakan antisipasi karantina wilayah (lockdown) karena Indonesia memiliki kasus aktif lebih dari 110.000. Jokowi meminta agar para Menteri bekerja dengan segenap tenaga untuk penanganan pandemi ini, agar Indonesia jangan sampai memilih lockdown sebagai opsi pencegahan penyebaran Covid-19.

Tags :