Sebut FPI Selalu Berkontribusi Positif, Petisi "Dukung FPI Terus Eksis” Muncul Tandingi “Stop Ijin FPI”
09 Mei 2019 by MoseslazDianggap radikal, petisi "Stop Ijin FPI" dibuat
Beberapa waktu lalu ramai petisi “Stop Ijin FPI” yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak memperpanjang izin ormas islam tersebut.
Namun sehari setelah petisi “Stop Ijin FPI” pada 6 Mei dibuat, muncul petisi tandingan bernama “Dukung FPI Terus Eksis” tepat pada 7 Mei. Petisi “Dukung FPI Terus Eksis” ini dibuat oleh Imam Kamaludin yang diketahui berasal dari daerah Jawa Barat.
Hingga saat ini petisi “Dukung FPI Terus Eksis” ini sudah ditandatangani oleh 74.229 lebih. Dalam kata pengantar, alasan dibuatnya petisi “Dukung FPI Terus Eksis” itu karena menurut Imam FPI selalu berkontribusi pada hal positif.
"FPI yang kita tahu, faktanya selalu berkontribusi pada hal positif, seperti membantu korban bencana alam di setiap daerah bahkan yang terpencil harus tetap didukung eksistensinya," demikian pengantar yang dibuat Imam pada petisinya tersebut.
"Ada upaya dari kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan organisasi ini. Bantu FPI untuk selalu ada di saat masyarakat membutuhkan bantuan".
Sementara, petisi “Stop Ijin FPI” yang digagas oleh Ira Bisyir sampai saat ini sudah mendapat lebih dari 244.430 tanda tangan hingga Kamis 9 Mei. Awal munculnya petisi tersebut karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas akan habis pada 20 Juni 2019 mendatang.
Petisi “Stop Ijin FPI” sendiri dibuat karena menurut pembuatnya, Ira FPI termasuk dalam kategori kelompok radikal.
Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI,"demikian paparan petisi yang dibuat Ira.
Melihat munculnya petisi-petisi soal SKT FPI ini, Kemendagri mengaku akan mempertimbangkan suara-suara dari masyarakat terkait keberadaan ormas, termasuk juga perpanjangan SKT FPI.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan tak akan menutupi suara masyarakat seperti dalam petisi “Stop Ijin FPI” di change.org andai disampaikan resmi hasilnya.
"Jadi nanti kita lihatlah hasilnya seperti apa," kata Soedarmo (CNNIndonesia.com).
Namun, Soedarmo mengatakan masukan dari masyarakat hanya salah satu pertimbangan dan bukan hal tunggal.
"Kemendagri juga minta masukan-masukan dari beberapa kementerian/lembaga terkait termasuk suara masyarakat banyak," ujar Soedarmo.
Petisi sendiri adalah pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal. Hak petisi ada pada warga negara dan juga badan-badan pemerintahan. Gimana menurutmu soal petisi SKT FPI, pro atau kontra?