Putri Arab Saudi Jadi Korban Penipuan Hampir 1 Triliun Di Bali!
28 Januari 2020 by refa dewaPutri tercatat sudah melakukan transfer senilai Rp 500 miliar ke pelaku!
Menjadi korban penipuan bisa dialami siapa saja, tak termasuk salah seorang keturunan bangsawan sekalipun. Hal itulah yang kini dialami oleh putri Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullaziz Al-Saud. Kok bisa?! Putri dari putri dari Raja Faisal bin Abdulaziz Al Saud itu dikabarkan mengalami kasus penipuan senilai setengah triliun di Bali.
Dilansir dari detik.com, Selasa (28/1/20), putri Lolowah dikabarkan menjadi korban investasi fiktif oleh pelaku warga negara Indonesia inisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka. Keduanya berkomplot memeras harta kekayaan sang putri dengan iming-iming investasi villa di Bali.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, yang menjelaskan jika penipuan ini berawal dari jual beli tanah yang ditawarkan kepada sang putri. Karena suka akan keindahan alam di Bali, putri yang lahir tahun 1948 dan merupakan putri Raja Faisal dari istri keduanya itu pun tak berfikir panjang dan tertarik untuk melakukan investasi dengan iming-iming aset berupa villa di di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Gilanya lagi, lanjut Sambo, cara yang dilakukan kedua pelaku dalam memperdaya sang putri tergolong canggih, pasalnya sang putri sampai mau mengirimkan uang senilai USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 yang dikirim sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.
Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih, Kata Sambo dalam keterangannya, Selasa (28/1/2020).
Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, imbuhnya.
Baca juga : Ulama Putuskan Tak Haram, Warga Arab Saudi kini Rayakan Valentine!
Terbongkarnya kasus penipuan yang melibatkan putri Arab ini terkuak lantaran dari pihak sang putri merasa apa yang diinvestasikan kepada kedua pelaku hasilnya tidak sesuai harapan, villa yang dijanjikan tak kunjung selesai sampai tahun 2018.
Ditambah lagi dalam perhitungan di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.
Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan, ujarnya.
Baca juga : Makin Liberal, Kini Pria dan Perempuan WNA Non-Muhrim Boleh Sekamar di Arab Saudi!
Lebih lanjut Sambo menilai, tanah dan villa yang sebelumnya dijanjikan kepada korban akan dibalik nama atas nama perusahaan, PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka.