Prabowo Curhat Uang WNI di Luar Negeri Lebih dari 11.000 Triliun, Netizen Berkomentar Pedas!
28 Februari 2019 by refa dewaNetizen langsung berkomentar!
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto baru-baru ini hebohkan warganet kembali, bagaimana tidak saat berpidato di Grand Pacific Hall Sleman, DI Yogyakarta. Prabowo sapaan akrabnya menyebut kalau Indonesia dalam kondisi tidak benar, salah satunya uang WNI sebesar Rp. 11.000 triliun kini terparkir di luar negeri.
Sebelum berstatmen seperti itu, Prabowo menyebut kalau rakyat sudah tidak bisa dibohongi lagi, baginya rakyat Indonesia sebenarnya telah mengetahui masalah yang dihadapi bangsa dan negara, salah satunya aset likuiditas (uang) milik Warga Negara Indonesia yang kini berada di luar negeri.
Saudara-saudara sekalian, saya melihat bahwa arah perkembangan negara kita menuju ke arah yang sangat mencemaskan bagi seluruh rakyat Indonesia, ucap Prabowo, Rabu (27/2/2019).
Saudara-saudara sekalian, inti masalah bagi bangsa kita adalah bahwa kekayaan bangsa Indonesia tidak tinggal di Republik Indonesia. Kekayaan kita mengalir ke luar negeri saudara-saudara sekalian, lanjut Ketum Partai Gerindra tersebut.
Lebih lanjut menurut Prabowo, uang WNI yang terparkir di luar negeri jumlahnya tak terhingga, bahkan menteri di era kabinet kerja era Jokowi, klaim Prabowo juga mengakui kalau kekayaan warga Indonesia justru banyak berada di luar negeri.
Ini diakui oleh menteri-menteri dalam kabinet pemerintah ini. pemerintah yang sekarang berkuasa mengakui bahwa lebih banyak uang... Uang milik warga Negara Indonesia lebih banyak berada di luar daripada di Indonesia, tuturnya.
Uang warga negara Indonesia di luar negeri jumlahnya lebih dari Rp 11.000 triliun. Jumlah uang di bank-bank di seluruh bank di dalam negeri Rp 5.400 triliun. Berarti dua kali kekayaan Indonesia berada di luar Indonesia, tidak berada di negeri Indonesia, lanjutnya.
Namun tanpa menunggu lama, pihak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menepis pernyataan tersebut, menurut pihaknya, deklarasi harta kekayaan Indonesia di luar negeri hanya Rp. 1.036 T, datanya sesuai dengan data milik pemerintah saat melakukan tax amnesty.
Dari program tax amnesti diketahui bahwa deklarasi harta di luar negeri oleh para wajib pajak Indonesia adalah sebesar Rp 1.036 T. Dengan repatriasi (pemulangan kembali) harta adalah sebesar Rp147 T, ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dilansir detikfinance, Kamis (28/2/2019).
Lebih lanjut, pemerintah sudah berusaha untuk menggenjot repatriasi harta milik WNI yang ada di luar negeri, salah satunya ya lewat jalur tax amnesty.
Indonesia telah melaksanakan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesti)- UU No 11/2016 yang dilaksanakan selama periode 9 bulan (sesuai mandat UU) yaitu periode Juli 2016-Maret 2017. Dengan UU tersebut setiap warga negara Indonesia dapat menyampaikan laporan seluruh hartanya yang selama ini tidak/belum dilaporkan, baik yang disimpan di dalam negeri maupun yang disimpan di luar negeri dengan memperoleh pengampunan, jelas Nufransa.
Tak hanya itu saja, selain melaksanakan tax amnesty, pemerintah juga telah memiliki UU pertukaran data pajak secara otomatis antarnegara, dengan sistem ini, pemerintah dan negara yang bekerja sama dapat menyampaikan informasi secara otomatis terkait harga dan aktivitas ekonomi Warga Negara Indonesia di luar negeri.
Saat ini Indonesia juga telah memiliki UU 9/2017 mengenai pertukaran data pajak secara otomatis antar negara atau sistem Automatic Exchange System of Information (AEOI). Dengan kerjasama secara internasional ini dapat diketahui keberadaan harta wajib pajak Indonesia di negara-negara lain (yuridiksi) di luar Indonesia, ungkap Nufransa.
Menyikapi pernyataan Prabowo tersebut, warganet pun berkomentar, berikut sederet komentarnya dilansir detikfinance, Kamis, 28/2/2019,