Perpres Disahkan, Pidato Presiden di Luar Negeri Kini Wajib Gunakan Bahasa Indonesia!

Jokowi Sahkan Perpres, Bahasa Indonesia Wajib Dipakai Saat Pidato Forum Dunia
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. | www.voanews.com

Perpres soal bahasa Indonesia di forum internasional disahkan Jokowi, tak perlu berbahasa Inggris lagi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Perpres ini akan membuat seluruh pejabat negara baik Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, hingga para menteri wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia baik dalam forum dalam negeri maupun di luar negeri.

Seperti apa laporannya? Simak berikut ini.

1.

Perpres tentang Penggunaan Bahasa Indonesia resmi disahkan

Jokowi Sahkan Perpres, Bahasa Indonesia Wajib Dipakai Saat Pidato Forum Dunia
Presiden Jokowi saat memberikan pidato di dalam forum internasional. | edition.cnn.com

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/10), peraturan tentang penggunaan bahasa Indonesia sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Hati-Hati, Nunggak BPJS Bikin Tak Bisa Urus SIM hingga Ajukan Kredit!

Pemerintah sendiri sudah mengumumkan peresmian perpres ini dalam laman resmi pemerintah, Setkab.go.id pada Rabu kemarin.

Berikut bunyi aturan yang tertuang dalam Pasal 5 Perpres Nomor 63 Tahun 2019:

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,”

Perpres ini pun diketahui menjadi pengganti Perpres Nomor 16 Tahun 2010 yang pernah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Juga: Heboh Fenomena Buzzer Politik Sebar Hoaks hingga Provokasi, Ternyata Segini Bayarannya!

2.

Bahasa Indonesia akan digaungkan oleh Presiden Indonesia di forum internasional

Jokowi Sahkan Perpres, Bahasa Indonesia Wajib Dipakai Saat Pidato Forum Dunia
Presiden Jokowi saat memberikan pidato di World Economic Forum, Hanoi, Vietnam, 2018. | www.thejakartapost.com

Peraturan ini juga akan membuat bahasa Indonesia menjadi lebih dikenal dalam forum internasional yang sering diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional, hingga kunjungan kenegaraan.

Namun, dalam Pasal 18 Perpres juga dijelaskan jika pidato dengan menggunakan bahasa Indonesia oleh pejabat negara nantinya tetap akan mendapatkan pendampingan penerjemah.

“Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah,”

Baca Juga: Gelar Syukuran Saat Bupati Lampung Utara Tertangkap KPK, Warga: Hati Kami Lega!

Meskipun begitu, penggunaan bahasa asing juga masih bisa digunakan untuk memperjelas konteks pidato di depan publik asing.

“Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam bahasa Indonesia dapat memuat bahasa asing,” bunyi Pasal 15 Perpres.

Artikel Lainnya

Peraturan penggunaan bahasa Indonesia dalam forum internasional yang disahkan oleh Presiden Jokowi ini memang sedang menjadi perbincangan hangat publik.

Banyak yang setuju karena akan mengenalkan bahasa Indonesia tapi juga ada yang kontra karena bisa mengurangi daya saing di dunia internasional.

Namun, adanya aturan ini membuat bangsa dan warga Indonesia bisa lebih memaknai lebih dalam bahasa Indonesia sehingga muncul kebanggaan dalam penggunaannya di keseharian.

Jadi kalau kamu setuju nggak nih dengan Perpres penggunaan bahasa Indonesia ini?

Tags :