Perdana Menteri Selandia Baru Janji Ubah Undang-Undang Kepemilikan Senjata
21 Maret 2019 by LukyaniPelaku teror terbukti memiliki senjata legal
Teror di Selandia Baru pada Jumat, 15 Maret 2019, meninggalkan luka dan trauma mendalam. Kejadian mengerikan yang tidak berperikemanusiaan ini diharapkan tidak pernah terjadi lagi di belahan bumi manapun.
Merespons tragedi ini, pemerintah Selandia Baru segera putar otak mengevaluasi sistem di negaranya agar kejadian serupa tidak lagi terjadi. Salah satu yang dilakukan Jacinda Ardern, Perdana Menteri Selandia Baru, berencana akan mengubah undang-undang kepemilikan senjata api.
Selandia Baru akan ubah undang-undang kepemilikan senjata api
Jacinda Ardern, PM Selandia Baru, akan mengevaluasi dan mengubah undang-undang kepemilikan senjata api di Selandia Baru. Menurut Ardern, pelaku teror saat itu menggunakan lima jenis senjata api, yakni dua senjata semi-otomatis dan dua shotgun.
“Penyerang mempunyai izin kepemilikan senjata api. Saya percaya ini diperoleh pada November 2018. Senjata jenis pemantik tuass (lever-action) juga ditemukan,” ungkap Ardern, dikutip dari CNN, Minggu (17/3).
Pelaku dipercaya mendapatkan izin kepemilikan senjata api sejak bulan November 2017. Sedangkan ia baru mulai membeli senjata api secara resmi sejak Desember 2017.
“Sementara penyelidikan sedang dilakukan terkait peristiwa yang mengarah pada, baik memegang lisensi senjata ini dan kepemilikan senjata-senjata ini, saya dapat memberitahu Anda satu hal sekarang Undang-Undang senjata kita akan berubah,” kata Ardern.
Selandia Baru tidak melarang senjata semi-otomatis
Berdasarkan laporan dari Huffington Post, Selandia Baru tidak memberlakukan pelarangan senjata api semi-otomatis. Negara yang memberlakukan pelarangan ini di antaranya adalah Inggris dan Australia. Norwegia pun baru akan mengikuti pelarangan ini pada tahun 2021 mendatang.
Setiap pemilik senjata api di Selandia Baru wajib memperoleh lisensi dan menyelesaikan kursus keselamatan senjata.
Pemilik senjata tidak harus mendaftarkan senjata mereka, dengan beberapa pengecualian, sehingga sangat sulit bagi polisi untuk mengetahui siapa saja pemilik senjata dan jumlah senjata api di Selandia Baru.
Perkiraan jumlah senjata api milik sipil di Selandia Baru
Data dari Survei Small Arms memperkirakan jumlah senjata api di Selandia Baru, yakni sekitar 1,2 juta senjata api dimiliki oleh warga sipil atau swasta. Sekitar 15.000 senjata api yang tergolong sebagai senjata semi-otomotasi militer atau MSSA, harus didaftarkan.
Menurut laporan dari The Washington Post, senjata shotgun dan senapan semi-otomatis digunakan dalam teror di Selandia Baru pada pekan lalu. Meski demikian, belum diketahui informasi lebih lanjut mengenai cara pelaku mendapatkan senjata dan tidak diketahui juga apakah senjata tersebut tedaftar atau tidak.
Perdana Menteri Selandia Baru sudah memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah Australia dalam upaya penanganan kasus terorisme yang baru saja terjadi.
Hal ini disebabkan karena pelaku yang menewaskan 49 nyawa dan puluhan orang luka-luka dalam serangan di Masjid Christchurch merupakan warga kelahiran Australia. Sangat diharapkan tragedi yang mencoreng kemanusiaan ini bisa segera ditangani dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.