Penyebar Hoaks Brimob Cina Ditangkap, Pelaku Minta Maaf dan Mengaku Khilaf
25 Mei 2019 by Titis HaryoPelaku berinisial SDA mengaku jika dirinya ceroboh saat menyebarkan berita hoaks Brimob asal Cina saat kerusuhan 22 Mei.
Polisi akhirnya menangkap pelaku bernama Said Djamalul Abidin yang menyebarkan hoaks anggota brimob yang berasal dari Cina saat kerusuhan 22 Mei terjadi di Jakarta.
Said ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (23/5) lalu. Dirinya pun langsung meminta maaf dan mengaku khilaf karena sudah melakukan perbuatan ceroboh dengan menyebarkan berita bohong.
Lalu, bagaimana pengakuan Said terkait kasus hoaks Brimob asal Cina?
Akui konten hoaks bukan buatannya
Dilansir dari Kompas.com, Jum’at (24/5), Said mengaku khilaf setelah melakukan penyebaran berita hoaks melalui media sosial di aplikasi WhahtsApp.
Namun, Said menegaskan jika konten berita bohong tersebut bukan kreasinya melainkan kreasi orang lain yang sebelumnya dia terima juga dari media sosial.
“Jadi saya menerima berita tersebut itu dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya,” ucap Said saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Tak Hanya Jatuhkan Korban Jiwa, Ini Kerugian Materiil Akibat Kerusuhan 22 Mei!
Minta maaf atas kecerobohannya
Terlihat menggunakan masker dan baju tahanan oranye, Said meminta maaf atas aksi cerobohnya yang sudah membuat suasana menjadi gaduh dengan berita hoaks.
Dia pun mengaku sudah berlaku tidak hati-hati saat menyebarkan berita tersebut ke 3 sampai 4 grup WhatsApp lain di ponselnya.
“Pada kesempatan ini saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian bahwa ternyata saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media yang ada,” ujar Said.
Baca Juga: Ambulans Berlogo Gerindra Bawa Sajam dan Batu Muncul di Kerusuhan 22 Mei Jakarta, Punya Siapa?
Isi konten hoaks yang disebar
Sebelumnya, beredar luas sebuah swafoto seseorang dengan anggota brimob saat aksi demo menuntut diselesaikannya masalah kecurangan pemilu di depan Gedung Bawaslu terjadi.
Sasid pun menyebarkan sebuah informasi dengan menyinggung terkait ras dari para anggota brimob yang dituduh sebagai polisi Cina. Berita bohong ini pun menyebar dengan cepat dengan narasi berikut:
Info TKP depan Bawaslu. Innalillahi Waa Innalillahi Rojiun Telah gugur sadara kita Eri dari Bantul terkena tembakan tembakan Semoga HUSNUL KHOTIMAH Kader pejuang gerindra… Info lanjut masih menunggu rekan2 Yg masih dilapangan Biadap polisi cina ikut2an apa ini negara… apa negara komunis ini…siapa yg bolehkan masuk k Indonesia.
Baca Juga: Fakta Kerusuhan 22 Mei Jakarta, Kemunculan Preman Bayaran Hingga Jatuhnya Korban Jiwa
Dijerat Pasal ITE
Setelah ditetapkan menjadi seorang tersangka, Said pun dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Said juga dikenai Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tetang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukuman maksimal yang menjerat Said pun mencapai enam tahun penjara.
Ditangkap pelaku penyebar hoaks brimob asal Cina memang sangat melegakan dan membuat situasi menjadi lebih jernih.
Semoga setiap orang bisa dengan bijak untuk melakukan cek dan ricek sebelum menyebarkan informasi pada orang lain agar tidak menjurus pada berita bohong dan ujaran kebencian yang bisa memecah persatuan bangsa.