Penghina Jokowi “The New Firaun” Diciduk, Ini Nasib Mereka yang Pernah Mencela Presiden!
03 Juli 2019 by Talitha FredlinaJokowi dicela oleh perempuan asal Blitar, berikut nasib kasus para penghina Jokowi lainnya
Seorang perempuan asal Blitar berinisial IF ditangkap polisi karena menghina Jokowi dengan gambar mumi dan menyebutnya “The New Firaun” lewat akun Facebooknya.
IF diketahui mengunggah foto Jokowi mirip mumi dengan caption “The New Firaun” dan foto anjing mengenakan baju kebesaran hakim MK dengan caption “Iblis berwajah anjing” pada hari Minggu (30/6) malam. Namun unggahan tersebut hilang pada Senin (1/7) petang meski sudah kadung viral di media sosial.
Kini IF ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (1/7), pukul 23.30 malam. Ia menjalani pemeriksaan di Mapolresta Blitar terkait unggahannya tersebut. Kasus yang menjerat IF ini bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia, beberapa orang pernah mengalami nasib yang sama dengan IF.
Kasus penghinaan presiden yang paling pertama diketahui khalayak luas terjadi di tahun 2014 oleh pemuda berinisial MA. Ia diketahui mengedit foto wajah Jokowi dan Megawati, lalu menempelkannya ke foto tubuh adegan di film porno. Unggahan ini membuatnya ditangkap dan ditahan oleh kepolisian.
Penahanan MA hanya berlaku selama 11 hari, ia lantas diberi penangguhan penahanan dan dimaafkan oleh Jokowi setelah orang tuanya datang ke Istana Negara menemui Jokowi. MA juga banyak dibela oleh tokoh-tokoh yang menganggap penahanannya bersifat politis dan tak semestinya dilakukan.
Baca Juga: Viral! Diduga Guru SMPN 30 Jakarta Tulis Status ‘Sekolah Tak Usah Pajang Foto Presiden’
Sayangnya, MA kembali melakukan kejahatan berat berupa pencabulan terhadap empat anak di bawah umur pada tahun 2016 dan kini tak ada yang membelanya sehingga ia harus mendekam di penjara.
Setelah kasus penghinaan Jokowi yang menjerat MA, banyak bermunculan kasus-kasus lainnya. Kebanyakan pelaku penghina Jokowi menyebarkan kontennya lewat media sosial dengan berbagai macam format. Mulai dari tulisan hingga gambar dan video.
Baca Juga: Unggah Foto Jokowi dengan Tulisan ‘The New Firaun’, Wanita ini Dicokok Polres Blitar
Bahkan belum lama ini terjadi kasus penghinaan Jokowi lewat running text di totem SPBU di Medan yang diretas. Pelaku peretasan masih dalam pencarian pihak kepolisian meski penyebar video running text tersebut di media sosial telah ditangkap polisi.
Pelaku penghina Jokowi seringkali dikenai UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan. Kedua pasal inilah yang dianggap dilanggar oleh mereka yang menghina Jokowi di media sosial. Sebagai pengguna media sosial, kita memang sepatutnya lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dengan apa yang kita unggah serta sebarkan.
Namun penangkapan terhadap penghina Jokowi ini juga tak lepas dari kritik akan pembatasan kebebasan berpendapat dan berbicara. Jadi bagaimana menurutmu? Perlukah polisi menangkap para penghina Presiden dan tokoh-tokoh pemerintahan lainnya?