Viral Papan Harga di SPBU Medan Hina Jokowi dan Megawati, Manajer Pertamina : Diretas

Kini polisi masih berusaha menangkap pelaku yang diduga oknum diluar SPBU

Beberapa waktu lalu beredar sebuah video di media sosial, running text di papan totem di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, Sumatera Utara memuat kalimat menghina Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawari Soekarnoputri.

Setelah video tersebut viral, Unit Manager Communication & CSR (MOR) I Pertamina, Roby Hervindo yang mendapat informasi itu langsung menuju ke lokasi. Ia mengatakan running text viral tersebut terjadi di SPBU 14.202.1141 di Jalan Marelan Raya Pasar IV, Medan.

Running text menghina Presiden Jokowi dan Ketum PDIP Megawati di papan totem SPBU Marelan | www.viva.co.id

Ia menjelaskan sistem papan totem running text SPBU Marelan tersebut kontrolnya melalui laptop yang disimpan pengawas dan dibawa pulang.

"Kesalahan tersebut diketahui pertama kali oleh operator SPBU 14.202.1141 Rabu (23/5/2019) pukul 22.00 WIB yang ditemukan pihak Security," ujarnya di Medan, Sabtu 25 Mei (CNNIndonesia.com).

"Jadi semalam itu laptopnya dibawa sama pengawas. Biasanya dalam papan totem itu ada perubahan harga, namun bukan perubahan harga melainkan kata-kata yang tak pantas tertulis di papan totem," sambungnya.

Menurut Roby, kesalahan yang terjadi tersebut bukan berasal dari internal tapi sepertinya dari pihak luar. Ia juga telah mengerahkan manajer Teknologi Informasi dan timnya untuk melakukan pengecekan ulang.

Kini Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan meringkus IPT (20) yang adalah pelaku penyebaran video penghinaan Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di papan totem SPBU Marelan.

"Tersangka diringkus di rumahnya di Kampung Belawan. Turut diamankan bersama tersangka barang bukti berupa satu unit laptop," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis.

IPT sendiri diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Medan. Sementara itu pelaku pembuat running text tersebut sampai saat ini masih terus diburu.

"Baru seorang tersangka penyebar video ditangkap. Sedangkan pelaku pembuat running teks penghina kepala negara masih terus diburu," ujarnya.

IPT diduga kuat sebagai penyebar video running text SPBU Marelan tersebut, ia ditangkap setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada sembilan orang saksi.

"Berdasarkan keterangan dari sembilan orang saksi yang sebelumnya kita periksa, kita melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya," ujar dia.

Dari pengakuannya, IPT awalnya sedang nongkrong di seputaran SPBU Pasar 3 Marelan. Lalu ia melihat running text pada papan totem berganti dengan tulisan hinaan pada Presiden Jokowi.

"Tersangka merekam running text tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial seperti Youtube, Facebook, WhatsApp dan Instagram serta sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 45 ayat 3 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.

"Tersangka untuk sementara ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan," kata dia.

Artikel Lainnya

Kini kita memang harus lebih berhati-hati dan berpikir dampaknya sebelum mengunggah atau membagikan konten di media sosial ya guys.

Tags :