Pemilu di Sydney Berjalan Kacau, TKN Curigai Adanya Kecurangan Pemilu!
15 April 2019 by Titis HaryoNggak pakai lama, KPU langsung beri penjelasan lho.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf menyoroti masalah kacaunya proses pemungutan suara saat pemilu di Sydney, Australia pad Sabtu (13/4) lalu yang membuat banyak orang tidak bisa mencoblos.
Laporan dugaan kecurangan pun sudah dilayangkan TKN Jokowi-Ma’ruf pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait masalah ini. Mereka pun meminta agar adanya penyelidikan dan investigasi terkait masalah di Sydney.
Lalu, bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi kacaunya pemilu di Sydney ini ya?
Dugaan kecurangan
Dilansir dari Tirto, Minggu (14/4), TKN Jokowi-Ma’ruf mencurigai adanya dugaan kecurangan yang terjadi saat pemungutan suara di Sydney, Australia.
Hal ini setelah Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Juri Ardiantoro mendapatkan banyak laporan tentang keganjilan dan masalah antrian yang mengular saat pemungutan suara berlangsung.
“Saya dapatkan puluhan sms, wa (Whatsapp), dan telepon tentang adanya indikasi kecurangan yang terjadi di Australia,” ucap Juri di Media Center Cemara, Jakarta Pusat.
Laporkan pada Bawaslu RI
Juri pun sempat mencatat jika haya 40 orang yang diperbolehan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Australia saja yang bisa menggunakan hak pilihnya, sedangkan 60 orang lainnya diminta untuk pulang.
Aduan pun langsung dilayangkan pada Bawaslu karena masalah ini bersangkutan dengan hak pilih WNI yang ada di Australia.
“Besok Senin kami berencana mengadukan persoalan ini ke Bawaslu RI karena kami anggap ini persoalan krusial. Mengenai hak WNI yang ingin melakukan pencoblosan,” terang Juri.
Indikasi panitia yang tidak netral
Laporan kecurangan ini juga didasari dari banyaknya berita yang beredar yang menyebut ada keterlibatan simpatisan kelompok pendukung 02 dalam panitia pemilihan di Australia.
Munculnya nama ini pun yang menguatkan Juri untuk melaporkan pada Bawaslu agar segera bisa diinvestigasi dan diselidiki.
“Saya dapat laporan juga, dugaan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Australia terlibat dalam salah satu partai pendukung 02. Serta beberapa penyelenggara pemilu merupakan bagian dari simpatisan paslon 02,” ucap Juri dikutip dari Tirto.
Penjelasan KPU dan opsi pemungutan suara susulan
Dilansir dari detikcom, Minggu (14/4), KPU pun memberikan penjelasan kenapa bisa terjadi kekacauan yang membuat banyak antrian pemilih yang belum berhasil mencoblos.
Salah satu alasannya adalah masa sewa gedung Town Hall Sydney yang sudah habis saat proses pemungutan suara berlangsung.
“Di Sydney itu kami sudah cek, kalau memang surat suara masih ada, maka masih dilayani. Selama mereka sudah terdaftar di TPS tersebut, harusnya dilayani. Tapi kan town Hall itu kami menyewa sampai pukul 18.00,” ucap Komisioner KPU Ilham Saputra.
KPU pun tidak menutup adanya opsi pemungutan suara susulan, tapi hal ini harus menunggu rekomendasi dari Bawaslu dan Panwas di Sydney.
“Nah, kami bisa saja jika ada permintaan dari masyarakat bahwa ada pemungutan suara, susulan. Jika Bawaslu atau Panwas Sydney merekomendasi, tinggal dijalankan.
Bantah adanya oknum simpatisan
Isu adanya oknum simpatisan yang terlibat dalam panitia pemungutan suara pun langsung dibantah oleh KPU setelah melakukan pengecekan pada SK PPLN dan SK KPPS.
“Sudah kami cek SK PPLN maupun SK KPPS luar negeri, tidak ada nama tersebut (simpatisan 02),” tegas Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
Masalah pemilu di luar negeri memang menjadi polemik yang cukup pelik. Hal ini tidak lepas dari banyaknya isu-isu negatif yang menyebut adanya keterlibat salah satu paslon yang membuat adanya indikasi kecurangan.
Semoga KPU bisa menyelesaikan masalah ini sehingga WNI yang berada di luar negeri bisa menggunakan hak suaranya dengan adil.
Melihat masalah ini, maka kamu juga jangan sampai menyia-nyiakan suaramu untuk Indonesia 5 tahun yang akan datang ya!