Nikahi Bocah Umur 7 Tahun, Syekh Puji Terancam Dikebiri dan Dipenjara 20 Tahun!

Berulah Lagi, Syekh Puji Kini Nikahi Gadis Umur 7 Tahun. Polisi Turun Tangan!
Foto Syekh Puji usai menikahi gadis berumur 12 tahun bernama Ulfa. | hariansemarangbanget.blogspot.com

Diduga praktikkan perilaku pedofil, kini Syekh Puji terancam dipenjara dan kebiri kimia!

Kasus dugaan pelecehan seksual pada anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah, Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji (54) semakin memanas.

Hal ini menyusul laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Jawa Tengah telah ditindakan lanjuti oleh penyidik Polda Jawa Tengah terkait adanya praktik pedofil yang dilakukan Syekh Puji pada anak berumur 7 tahun yang dinikahinya.

Kini, pria yang juga pernah menikahi seorang gadis berumur 12 tahun itu harus siap menerima ancaman hukuman berat dan juga dikebiri.

1.

KPAI ungkap praktik Syekh Puji nikahi bocah umur 7 tahun

Berulah Lagi, Syekh Puji Kini Nikahi Gadis Umur 7 Tahun. Polisi Turun Tangan!
Syekh Puji saat menikahi gadis berumur 12 tahun pada tahun 2010. | nasional.okezone.com

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/4), kasus ini mulai terungkap setelah salah satu keluarga Syekh Puji melapor kepada KPAI Provinsi Jawa Tengah pada November 2019 lalu.

Ketua KPAI Jateng, Endar Susilo mengatakan bahwa laporan itu diterima dari salah satu keponakan Syekh Puji bernama Apri Cahyo Widianto.

Baca Juga: Awkarin Jadi Bridesmaid Pernikahan Kapolsek Kembangan Saat Corona, Netizen: Pantes Ga Ada Yang Bubarin!

Saksi tersebut mengatakan bila Syekh Puji sudah melakukan praktik pernikahan siri dengan seorang gadis berumur 7 tahun berinisial D.

“Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kepada saya,” ucap Endar.

Tak hanya itu, Apri juga mengakui kepada KPAI bahwa Syekh Puji ada dugaan setelah pernikahan dilakukan Syekh Puji melakukan pelecehan seksual kepada D.

“Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui,”

“(Kejadian itu) Disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang Subuh, Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan pasangan pengantin baru tersebut,” ungkap Endar.

KPAI sendiri sudah melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum membuat laporan resmi kepada polisi. Mereka pun sudah memiliki argumen yang kuat dari beberapa saksi yang mengetahui praktik nikah siri Syekh Puji ini.

“Saya mendatangi 2 orang saksi lain dan ibu korban yang bernama Edg. Mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan Syekh Puji,” tegasnya.

Baca Juga: Hasil Rapid Test di Sukabumi, 300 Siswa Dinyatakan Positif Corona Bersamaan!

2.

Ancaman hukuman kebiri dan 20 tahun penjara

Berulah Lagi, Syekh Puji Kini Nikahi Gadis Umur 7 Tahun. Polisi Turun Tangan!
Kasus penikahan anak di bawah umur ini membuat Syekh Puji terancam mendapatkan hukuman kebiri kimia. | hot.liputan6.com

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait membenarkan pihaknya sudah melaporkan Syekh Puji kepada pihak yang berwajib.

Bahkan, dia mengatakan bahwa kini Syekh Puji terancam mendapatkan hukuman berat berupa 20 tahun penjara.

“Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,”

“Merujuk pada Pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang,” jelas Arist.

Baca Juga: Tak Sengaja Batuk di Dalam Bus, WNA Asal Korsel Diturunkan Paksa di Terminal Jambi!

Tak hanya itu, Syekh Puji juga bisa mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia karena sebelumnya juga pernah menikahi seorang gadis berumur 12 tahun.

“Berhubung Syekh Puji jua pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan Syekh Puji merupakan pedofil,”

Arist berharap fakta-fakta yang sudah dikumpulkan KPAI bisa menguatkan polisi agar bisa menahan dan menangkap Syekh Puji agar bisa diadili.

Apalgi dia merasa perilaku menyimpang Syekh Puji merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang harus diberantas.

Artikel Lainnya

Munculnya kembali nama Syekh Puji beberapa waktu terakhir lantaran diduga menikahi bocah berumur 7 tahun dan melakukan pelecehan seksual memang cukup membuat gempar.

Akibat perbuatannya itu, impinan pondok pesantren itu pun disebut sebagai penjahat seksual hingga pedofil yang saat ini terancam mendapatkan hukuman berat.

Namun, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam menangani kasus ini.

Tags :