Namanya Diseret Anies Dalam Polemik Reklamasi, Tanggapan Ahok : Sekarang Gubernurnya Pintar Ngomong

Sekitar 932 izin mendirikan bangunan diterbitkan oleh Anies Baswedan

Salin tunjuk dan sindir antara Gubernur DKI Jakarta saat ini Anies Baswedan dengan Gubernur periode sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok kembali mencuat. Kali ini perihal penerbitan IMB baru-baru ini.

Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai polemik. Saat dimintai keterangannya, Anies mencatut nama Gubernur DKI Sebelumnya, Ahok.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok | bisnis.tempo.co

Anies menyinggung Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Koa Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Pergub tersebut terbit di masa pemerintahan Ahok.

"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu, maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun. Begitu ada Pergub, maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," kata Anies, Rabu (19/6).

Menanggapi hal itu, Ahok mengaku heran terhadap sikap Anies yang menerbitkan IMB di pulau reklamasi dengan bersandar pada Pergub 206/2016 yang dibuat di eranya tersebut.

Ahok menyebut Anies pintar berbicara. Ahok mengaku malas mengomentari pernyataan Anies yang menyeret namanya terkait kontroversi penerbitan IMB dengan menyinggung Pergub 2016.

"Aku udah malas komentarinya. Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, udah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi. Anies kan anti-reklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasasi PTUN soal reklamasi," ucap Ahok saat dimintai konfirmasi, Rabu 19 Juni 2019 (Detik.com).

Ahok sendiri mengatakan bahwa IMB di pulau reklamasi saat itu tak bisa terbit karena belum punya dasar perda. Ia pun mengaku bingung jika pergubnya saat ini bisa jadi alasan penerbitan IMB.

"Untuk pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perda-nya. Kalau sekarang dengan Pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya Pergub yang sama di tahun 2016 nggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," ucap Ahok.

Dia kemudian menyamakan Anies dengan oknum anggota DPRD DKI Jakarta yang menolak NJOP 15 persen saat pembahasan Perda Tata Ruang di pulau reklamasi. Ahok pun menyebut Anies pintar ngomong sehingga IMB bisa muncul tanpa Perda.

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku udah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi yang ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketuk palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tambah pria yang kini menjadi politikus PDIP itu.

Pulau Reklamasi
Pulau Reklamasi | megapolitan.kompas.com
Artikel Lainnya

Dilansir melalui CNNIndonesia.com, berdasarkan data terkini telah diketahui setidaknya ada 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi yang telah diberikan IMB. IMB tersebut terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah rampung, sisanya 311 bangunan rumah kantor dan rumah tinggal yang belum jadi.

Menurutmu gimana nih guys soal dua argumen dari Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama soal IMB pulau reklamasi ini guys?

Tags :