MUI Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid. Ini Syaratnya!
22 Mei 2020 by LukyaniMUI keluarkan fatwa terkait salat Idul Fitri 2020!
Salat Idul Fitri 1441 H bisa dilakukan secara berjamaah seperti biasanya, demikian yang dikatakan oleh Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi. Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yang termuat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.
MUI izinkan salat Idul Fitri di luar rumah
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 menyebutkan salat Idul Fitri 1441 H boleh dilaksanakan di masjid, tanah lapang, musala, dan tempat-tempat lain oleh umat muslim di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.
Maksud dari kawasan yang sudah terkendali adalah wilayah yang angka penularan virus coronanya sudah cenderung menurun dan adanya kebijakan kelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan adanya kerumunan.
Baca Juga: Polemik Mudik Lokal di Sekitar Jabodetabek Dibolehkan, Polisi Klarifikasi: Itu Silaturahmi
Selain itu, salat berjamaah juga bisa dilakukan oleh masyarakat di kawasan yang terkendali atau di kawasan bebas virus corona dan diyakini tidak ada penularan. “Meski demikian, salat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khotbah” tulis fatwah tersebut.
Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah
Sebelumnya, seluruh masyarakat Indonesia yang beragama Islam diminta untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing, seiring dengan aturan pembatasan aktivitas di rumah ibadah. Namun pada Rabu, 13 Mei 2020, MUI resmi menerbitkan fatwa tentang panduan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 dan mengizinkan masyarakat di wilayah terkendali untuk salat berjamaah.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menetap di wilayah dengan penyebaran virus corona yang belum terkendali, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah. “Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara tersendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali”.
Baca Juga: Ditagih Jatah THR oleh Ormas, Pengusaha di Bekasi Minta Polisi Bertindak
Takbir keliling tetap dilarang
Meski menerbitkan fatwa yang memperbolehkan salat Idul Fitri dilaksanakan di luar rumah dengan syarat dan kondisi tertentu, MUI tetap mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang mengundang kerumunan, seperti pawai keliling di malam takbiran.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona. Aturan tersebut juga dituangkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.
Baca Juga: Soal Pelarungan ABK WNI di Kapal China, Kemlu: Kapten Kapal Dapat Melarung Jenazah
“Ini demi menjaga jiwa manusia, artinya harus mengikuti protokol kesehaatan nasional. Jadi, tidak ada tradisi pawai keliling wilayah” ujar Junaidi, dikutip dari Kompas.com.
Umat Islam tetap bisa menggemakan takbir di malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa pada Allah SWT tanpa melakukan pawai keliling yang membahayakan kesehatan dan keselamatan banyak orang.
Pada Bagian IV Fatwa MUI Nomor 48, takbir malam Idul Fitri bisa dilakukan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jala oleh petugas, boleh juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lain.