Miris! Pelaku Penembakan 74 Peluru ke Orangutan Hope Hanya Dihukum 1 Bulan Azan

Orangutan bernama Hope menjadi korban penembakan 74 peluru pada pertengahan Maret 2019. | www.change.org

Dua remaja yang menembaki orangutan dengan 74 peluru hingga kritis telah dijatuhi sanksi. Tapi, sanksi yang diberikan hanya azan selama sebulan.

Dua remaja asal Aceh yang menjadi pelaku penembakan 74 peluru ke orangutan bernama Hope hingga kritis pada bulan Maret lalu telah dikenai sanksi.

Namun, sanksi yang dijatuhkan pada keduanya justru menuai kecaman. Pasalnya kedua remaja berusia 16 dan 17 tahun itu hanya diberikan sanksi sosial berupa kewajiban mengumandangkan azan Magrib dan Isya selama satu bulan.

Berikut laporan lengkapnya.

1.

Dikecam aktivis

Sejumlah aktivis pecinta satwa melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan atas kasus penembakan orangutan Hope oleh dua remaja asal Aceh, 15 Maret 2019. | kumparan.com

Direktur Center of Orangutan Protection (COP) Ramadhani sangat menyayangkan dengan akhir perjalanan penindakan kasus penganiayaan pada orangutan Hope.

Terlebih setelah kedua pelaku tidak dibawa ke jalur hukum setelah melakukan penembakan secara membabi buta pada orangutan Hope hingga menyebabkan hewan mamalia itu mengalami buta permanen.

“Memang kedua pelaku masih anak-anak, saya paham ada UU Perlindungan Anak. Tapi tindakan yang mereka lakukan di atas kewajaran anak di bawah umur,” tegas Ramadhani dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/7).

“Karena mereka cukup berani mengambil anak orangutan dari induknya, kemudian menembaki induknya dengan setidaknya 74 peluru senapan angin,” lanjutnya.

Baca Juga: Jumlah Penduduk Indonesia Sumbang Kepadatan Populasi Dunia

2.

Harus ada efek jera

Aktivis pecinta satwa menuntut agar ada hukum yang memberikan efek jera pada para pelaku penganiayaa hewan terutama kasus orangutan Hope. | hariansib.com

Ramadhani lalu menyebut sanksi sosial berupa kewajiban melakukan azan pada kedua pelaku tidak akan memberikan efek jera.

Dia lalu menjelaskan ada peraturan hukum anak-anak yang tetap bisa diberikan untuk bisa memberikan efek jera sesuai dengan umur para pelaku penembakan orangutan Hope.

“Jadi demi ada efek jera, seharusnya mereka berdua tetap diadili dan dijerat UU No 5 Tahun 1990. Baru sanksi hukumnya nanti disesuaikan dengan usia mereka,” jelas Ramadhani.

Ramadhani juga menyayangkan kedua pelaku malah dikembalikan kepada orangtua masing-masing yang membuat UU Konservasi SDA seolah-olah tidak ada.

“Kalau hanya dikembalikan ke orang tua seperti ini, seolah-olah UU Konservasi SDA itu tidak ada,” lanjutnya.

Baca Juga: 7.500 Ton Per Hari Sampah Jakarta Terancam Tak Terurus, Risma: Menakutkan

3.

Hope ditembak 74 peluru

Orangutan Hope saat mendapatkan perawatan oleh petugas BKASD Aceh usai diberondong 74 peluru senapan angin dua remaja asal Aceh, Maret 2019. | regional.kompas.com

Kasus penembakan orangutan Hope terjadi pada pertengahan Maret 2019 lalu. Dua orang remaja asal Aceh memberondong Hope dengan 74 peluru senapan angin yang melukai kaki, tangan, mata dan jari tanganya.

Hope yang akhirnya ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan dan kritis lalu mendapatkan penanganan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Nyawa Hope berhasil diselamatkan pasca penembakan brutal tersebut, namun orangutan Hope harus mengalami buta permanen akibat penganiayaan tersebut.

Artikel Lainnya

Sanksi ringan yang diberikan pada pelaku penembakan dan penganiayaan orangutan Hope di Aceh memancing banyak reaksi.

Hal ini tidak lepas dari hukuman berupa mengumandangkan azan selama satu bulan yang dinilai sangat ringan dan tidak memberikan efek jera pada pelaku penganiayaan hewan.

Semoga pemerintah kelak bisa memberikan hukuman yang setimpal pada para pelaku yang melakukan penganiayaan hewan terutama spesies yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Tags :