Merasa Dilecehkan, Pemprov Papua Laporkan Balik KPK Atas Pencemaran Nama Baik dan UU ITE!
06 Februari 2019 by Titis HaryoWaduh, kok malah makin panas?
Pemprov Papua melaporkan balik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga mengalami penganiayaan saat melaksanakan tugas penyelidikan di Hotel Borobudur, Jakarta. Dilansir dari detik.com, pegawai KPK dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Laporan Pemprov Papua ini dibuat karena tidak terima atas tindakan pegawai KPK yang dianggap melecehkan beberapa pejabat Pemprov Papua yang saat itu telah selesai melakukan rapat evaluasi APBD Pemprov Papua tahun 2019.
Kini, situasi antara KPK dan Pemprov Papua makin memanas setelah keduanya melakukan aksi saling lapor pada Polda Metro Jaya. Lalu, apa sih masalah sebenarnya?
Aksi saling lapor antara KPK dan Pemprov Papua dibenarkan oleh pihak kepolisian
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya membenarkan adanya aksi saling lapor yang melibatkan KPK dan Pemprov Papua dalam insiden dugaan penganiayaan pegawai KPK pada Sabtu (2/2) malam. Hal ini membuat situasi keduanya diketahui makin memanas.
“Saling lapor,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono singkat pada Senin (4/2) lalu.
Pemprov Papua melaporkan KPK atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE
Laporan Pemprov Papua dibuat dan dikuasakan pada Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua, Alexander Kapisa. Ditreskimsus Polda Metro Jaya pun menerima laporan tersebut pada Senin (4/1) malam dengan nomor laporan LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Isi pelaporan tersebut mengenai adanya tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2018 tentang ITE.
Pemprov Papua merasa dugaan penyuapan dalam rapat APBN tersebut tidak terbukti sama sekali
Pihak Pemprov Papua pun bereaksi keras atas tuduhan adanya dugaan korupsi yang mereka lakukan saat rapat evaluasi APBN Papua tahun 2019. Pihak kepolisian pun membenarkan jika dalam tas yang diduga terdapat uang suap ternyata hanya berisi dokumen Pemprov Papua.
“Faktanya tidak ada tindakan penyuapan dalam rapat evaluasi tersebut, termasuk tas yang di dalamnya berisi uang untuk menyuap ternyata hanya berisi dokumen-dokumen Pemprov Papua,” ucap Argo Yuwono saat dilansir dari detik.com, Senin (4/1) malam.
KPK pun mempertanyakan laporan Pemprov Papua tersebut
Pegawai KPK bernama Gilang Wicaksana yang kini masih dalam perawatan karena mengalami luka memar dan sobek di bagian wajah diketahui sudah berhasil melakukan operasi. Gilang diketahui akan segera diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait insiden Pemprov Papua dan KPK ini.
Namun, KPK juga mempertanyakan laporan Pemprov Papua karena UU ITE dan pencemaran nama baik merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses atas laporan orang yang dirugikan.
“Menjadi pertanyaan hukum juga, apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan?” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (6/2).
Semoga insiden antara Pemprov Papua dan KPK ini bisa menjadi pembelajaran bagi keduanya dan membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih baik.
Polisi pun diharapkan bisa menjadi penengah dan pengadil yang baik agar tetap menjaga integritasnya dalam aksi saling lapor ini.